Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 Norma Sosial Dan Cirinya Dalam Sosiologi

Norma Sosial

Norma berarti patokan atau aturan yang memiliki sanksi-sanksi. Norma diberlakukan untuk mendorong dan menekan seseorang, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan dalam mencapai nilai-nilai sosial. Norma yang ada dalam masyarakat tidak sama ikatannya. Ada yang lemah dan ada yang kuat. Norma yang daya ikatannya sangat berpengaruh sanggup mengakibatkan masyarakat tidak berani melanggarnya. Misalnya, norma berpakaian mengharuskan seseorang menggunakan pakaian. Pada umumnya masyarakat tidak berani melanggar norma tersebut. Apabila norma itu dilanggar (tidak berpakaian di muka umum) masyarakat akan menilai bahwa orang tersebut sakit jiwa.

Norma-norma itu memiliki dasar yang satha, yaitu ialah norma-norma kemasyarakatan yang memdiberi petunjuk tingkah laris seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Setiap norma memiliki kekuatan yang tidak sama, yaitU tiap tingkatan norma menunjuk kekuatan yang lebih besar, yang dipakai masyarakat untuk mengikat anggota-anggotanya.


Berdasarkan tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat, norma meliputi cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores). susila istiadat (costum), norma aturan (laws), dan mode (fashion). Keterangan:
  • Norma cara (usage)
Norma cara yakni perbuatan yang daya ikatnya sangat Iemah. misal, cara lnakan berdecap (bersuara). Sanksinya enteng, spesialuntuk berupa celaan.
  • Norma kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan yakni perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama. Kebiasaan ialah bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. misal, makan dengan tangan kanan, menghormati orang yang lebih tua. Sanksinya bagi pelanggar berupa teguran.
  • Norma tata kelakuan (mores)
Norma tata kelakuan dipergunakan sebagai alat pengawasan baik eksklusif maupun tidak eksklusif oleh masyarakat terhadap anggotanya. melaluiataubersamaini demikian, tata kelakuan yakni aturan yang mendasarkan pada aliran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan kawasan yang lain memiliki norma tata kelakuan yang tidak sama-beda. misal, pemikahan dalam satu suku di daerah

Sumatra Utara ialah suatu pelanggaran, sedangkan di kawasan Jawa kemungkinan sanggup dibenarkan. Tata kelakuan sanggup bersifat rnengharuskan, sanggup juga bersifat melarang sehingga secara Iangsung ialah alat semoga anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. misal pelanggaran terhadap norma tata kelakuan yakni berzina, sanksinya berat. Ada yang diusir dan kampung halamannya, ada yang harus berhadapaii dengan massa, dan lain sebagainya.
  • Norma susila istiadat (costum)
Tata kelakuan yang infinit serta kuatnya integrasi dengan pola-pola sikap masyarakat sanggup meningkat menjadi susila istiadat atau costum. Anggota masyarakat yang melanggar susila istiadat sanggup memperoleh hukuman yang berat, contohnya dikucilkan dan masyarakat. misal upacara susila dalam memasuki proses kehidupan tertentu, yaitu kelahiran perkawinan dan kematian. Apabila salah seorang anggota masyarakat tidak melakukannya, ia akan rnendapat gunjingan masyarakat.
  • Norma aturan (laws)
Norma aturan yakni suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang meliputi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan semoga dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Norma aturan ada 2 dua macam, yaitu aturan tertulis (pidana dan perdata) dan aturan tidak tertulis (hukum adat). Norma aturan yang tertulis sanksinya akan lebih tegas bila dibandingkan dengan norma yang lain. Apabila seseorang melanggar norma tersebut akan dikenai eksekusi berupa denda, penjara, bahkan eksekusi mati.
  • Norma mode (fashion)
Mode atau fashion biasanya dimulai dengan menggandakan terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri khas mode ialah tidak spesialuntuk tampak pada cara memotong dan menggunakan pakaian, maupun cara mengatur rambut, tetapi juga tampak dalam hal mengejar hal-hal barn di bidang lain. Misalnya, menggandakan kacamata, nyanyian, model motor, arsitektur rumah, dan gaya hidup.

Ciri-ciri norma sosial (norma masyarakat)

  1. Umumnya tidak tertulis (lisan).
  2. Hasil dan janji masyarakat.
  3. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya.
  4. Apabila norma dilanggar, ia harus menghadapi sanksinya.
  5. Norma sosial adakala sanggup menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial sanggup mengalami perubahan. 
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "6 Norma Sosial Dan Cirinya Dalam Sosiologi"