Keputusan Menurut Mufakat Dan Bunyi Terbanyak Dalam Demokrasi Pancasila
Keputusan Berdasarkan Mufakat Dan Suara Terbanyak
Menurut Pasal 83 Ketetapan MPR .No. 11/ MPR/1999 putusan menurut mufakat dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya sudah ditanhadirani oleh lebih dan separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas unsur tiruana fraksi (kuorum), kecuali dalam memutuskan GBHN.
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Pasal 79 Ayat (1) Ketetapan MPR No. 11/ MPR 1999 menyatakan, bahwa “pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil menurut bunyi terbanyak.” Bagaimanakah syarat sahnya putusan herdasarkan bunyi terbanyak? Pasal 85 (1) Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 membuktikan hahwa pengambilan keputusan menurut bunyi terbanyak ditetapkan sah apabila memenuhi ketentuan diberikut.
- Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya sudah ditandangani oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota rapat (kuorum).
- Disetujui oleh dan separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Keputusan Menurut Mufakat Dan Bunyi Terbanyak Dalam Demokrasi Pancasila"