Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Prinsip Hidup Berdampingan Secara Tenang Dan Menurut Persamaan Derajat

Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Dan Berdasarkan Persamaan Derajat


Merupakan ketentuan aturan nyata bahwa penerapan kekerasan dalam hubungan antarnegara dilarang. Oleh kaena itu, sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Keharusan untuk menuntaskan sengketa secara tenang mi, pada mulanya dicantumkan dalam Pasal 1 konvensi terkena penyelesaian sengketa-sengketa secara tenang yang ditanhadirani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat 3 Piagam PBB, selanjutnya oleh deklarasi pnnsip-prinsip aturan intemasional terkena hubunganberteman akrab dan kolaborasi antarnegara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. Deklarasi tersebut merninta semoga tiruana negara menuntaskan sengketa mereka dengan cara darnai semoga perdamaian, keamanan intern asional, dan keadilan tidak hingga terganggu.

melaluiataubersamaini demikian, pelarangan penerapan kekerasan dan penyelesaian sengketa secara tenang ialah norma-norma imperatif dalam pergaulan antarbangsa. Oleh alasannya yaitu itu, aturan intemasional sudah menyusun banyak sekali cara penyelesaian sengketa secara tenang dan menyumbangkannya kepada masyarakat dunia demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan serta terciptanya pergaulan antarbangsa yang serasi.



Prinsip penvelesaian sengketa internasional secara tenang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum intemasional yang berlaku secara universal. Hal tersebut dimuat dalam dekiarasi rnengenai hubungan berteman akrab dan kolaborasi antar negara tanggaL 24 Oktober 1970 (A/RES/2625/XXV), serta dekiarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 (A/RES/37/10) terkena penyelesaian sengketa internasional secara tenang sebagai diberikut.

  1. Prinsip bahwa negara ridak akan memakai kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau memakai cara-cara Iainnya yang tidak sesuai dengan tujuant ujuan PBB.
  2. Prinsip non-inrenensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
  3. Prinsip persamaan hak dan memilih nasib sendiri bagi setiap bangsa.
  4. Prinsip persamaan kedaulatan negara.
  5. Prinsip aturan intemasional terkena kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara.
  6. Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
  7. Prinsip keadilan dan aturan internasional.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "7 Prinsip Hidup Berdampingan Secara Tenang Dan Menurut Persamaan Derajat"