Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Dalam Uud 1945
Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ada dua istilah yang tidak sama maknanya, yaitu bentuk negara dan bentukpemerintahan. Bentuk negara biasa dipakai untuk membedakan anatara kesatuan dan federasi, sedangkan bentuk pemerintahan dipakai untuk membedakan antara republik dan kerajaan.
Salah satu ciri dan negara kesatuan yakni kedaulatan negara itu tidak terbagi-bagi. rtinya, kekuasaan untuk menga tur seluruh wilayah negara berada pada satu tangan yaitu pemerintah pusat.
Undang-undang Dasar 1945 menghendaki suatu bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Hal ii sanggup disimak dalam klarifikasi Pasal 18 Undang-Undang Dasar ‘45 yang berbunyi: “Oleh alasannya negara Indonesia itu suatu negara kesatuan, maka Indonesia tak a/can memiliki kawasan di lingkungannya yang bersfat negara juga. Daerah Indonesia a/can dibagi dalam kawasan propinsi dan daerah-daerah yang bersfat otonom atau kawasan manajemen belaka, tiruananya berdasarkan hukum yang akan diputuskan dengan undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan tubuh perwakilan rakyat daerah, oleh alasannya di kawasan itupun akan bersendi atas dasar permusyawaratan.” Penjelasan pasal mi mengatakan bahwa:
- Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan
- Daerah-daerah tidak bersifat negara
- Daerah sanggup berbentuk otonom atau administratif
- Di kawasan otonom akan dibuat dewan perwakilan rakyat.
Untuk merealisasikan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 23 November 1945 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 wacana Komite Nasional Daerah. Kemudian untuk melengkapi undang-undang itu maka pada tanggal 10 Juli 1948, di keluarkan lagi Undang-Undang No. 22 Tahun 1948. Undang-undang mi lalu diganti secara berturut-turut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, kemudianUndang-undang Nomor5 tahun 1974 dan terakhir Undang-Undang No. 2 Tahun 1999.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Dalam Uud 1945"