Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Perihal Ketentuan Wakaf

Definisi Tentang Ketentuan Wakaf


Wakaf ialah salah satu masukana untuk mendekatkan din (taqarrub ilallah) kepada Allah swt. Pahala wakaf akan mengalir terus kepada wakif (orang yang mempersembahkan wakaf) meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw. diberikut.

Yang artinya: “Dan Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw. sudah bersabda: Apabila anak Adam (inanusia) sudah meninggal dunia, maka putuslah tiruana amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaat oleh orang lain, atau anak saleh yang mendoakan kepadanya." (H.R. Muslim)



Ketentuan Wakaf

Wakaf (waqaf) di dalam bahasa Arab berasakiari kata waqafa - yaqifu – waqfan artinya sama dengan kata habasa - yahbisu - habsan, yaitu menahan. Menurut istilah, wakaf ialah menahan harta dan mempersembahkan keuntungannya di jalan Allah atau memindahkan hak milik eksklusif menjadi milik suatu tubuh atau yayasan yang mempersembahkan manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt. Adapun rukun wakaf di antaranya diberikut ini.
  1. 1. Orang yang mempersembahkan wakaf.
  2. 2. Orang yang mendapatkan wakaf.
  3. 3. Barang yang diwakafkan.
  4. 4. Ikrar penyerahan wakaf kepada liadan atau orang tertentu.
Wakaf yaitu perbuatan yang disunatkan. Untuk berwakaf hams dipenuhi syarats yarat di bawah ini.
  1. Orang yang mempersembahkan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri (tidak ada paksaan).
  2. Orang yang mendapatkan wakaf jelas, baik berupa organisasi (badan) maupun orange rang tertentu.
  3. Berlaku untuk selamanya, artinya tidak terikat dalam waktu tertentu.
  4. Barang yang diwakafkan berwujud positif pada dikala diserahkan.
  5. Jelas ikrar dan penyerahannya. Lebih baik lagi apabila ikrar dan penyerahannya itu tertulis dalarn akte notaris sehingga tidak akan menimbulkan duduk masalah gres dan pihak keluarga yang memdiberi wakaf.

Post a Comment for "Definisi Perihal Ketentuan Wakaf"