Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku


Banyak peraturan perundang-undangan yang bekerjasama dengan problem hak dan kewajiban wargguagara Indonesia. Oleh alasannya yakni itu, pada bahasan mi spesialuntuk beberapa yang akan dibicarakan, mengingat sempitnya ruang dan waktu yang tersedia. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkena kekerabatan antara hak dan kewajiban wargguagara Indonesia antara lain sebagai diberikut.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960

Undang-undang imi mengatur wacana aturan pokok agraria. Dalam undang-undang itu sanggup dijumpai terkena hak dan kewajiban wargguagara yang bekerjasama dengan tanah, sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini.


  • Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal ini mengandung pengertian bahwa, walaupun seseorang berhak atas sebidang tanah, namun jika sewaktu-waktu tanah itu diharapkan untuk kepentingan umum, hams direlakan.Misalnya untuk jalanan, atau bangunan perkantoran, sekolahan dan sebagainya, dengan ganti rugi.
  • Pasal 9
  1. Hanya WNI yang sanggup mempunyai kekerabatan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  2. Tiap-tiap WNI baik pria maupun perempuan mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk menerima manfaat dan hasilnya, baik untuk din sendiri maupun keluarganya.
Kedua ayat dalam pasal 9 mi mengatur terkena hak yang bekerjasama dengan tanah. Di samping mencakupkan peraturan hak atas tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 juga mengatur kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 10.
  • Pasal 10 ayat (1)
Setiap orang dan tubuh aturan yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian intinya diwajibkan mengerjakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
  • Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kerindangannya serta mencegah kerusakan yakni kewajiban tiap-tiap orang, tubuh aturan atau instansi yang mempunyai kekerabatan aturan dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonominya lemah. Dan pasal-pasal tersebut, terperinci adanya kewajiban WNI yang mempunyai hak atas tanah di antaranya:
  1. Tanah hak miliknya sanggup dilepaskan dengan rela apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk masukana umum; menyerupai jalan, pengairan, perkantoran, sekolahan dan lain-lain.
  2. Tanah-tanah yang menjadi häk milik atau hak penggarapan atau tubuh aturan tertentu, wajib digarap atau diusahakan sehingga tanah-tanah itu tidak terlantar.
  3. Tanah-tanah yang menjadi hak milik atau spesialuntuk sebagai penggarap harus dijaga kerindangannya, terutama untuk pertanian.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1969

Undang-undang No. 14 Tahun 1969, terkena ketentuan pokok tenaga kerja. Dalam pasal 3 undang-undang itu disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan mi ialah perwujudan dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Di samping berhak untuk mempunyai pekerjaan, setiap orang berkewajiban pula memenuhi persyaratan yang diminta oleh perusahaan swasta maupun kantor-kantor pemerintahan; menyerupai kecerdasan dan ketrampilan, serta persyaratan lainnya. Kemudian setelah diterima, ia harus mentaati tiruana peraturan yang berlaku diperusahaan itu.

Undang- Undang No. 2 Tahun 1989

Undang-Undang mi mengatur wacana sistem pendidikan nasional juga terkena hak dan kewajiban WNI yang berkenaan dengan pendidikan/pengajaran.
  • Pasal 5
Setiap wargguagara mempunyai hak yang sanii untuk memperoleh pendidikan.
  • Pasal 6
Setiap wargguagara berhak atas peluang yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan semoga memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar.

Sedangkan kewajiban masyarakat negara dalam bidang pendidikan terdapat dalam pasal 25 ayat (1) yang berbunyi:

Setiap akseptor didik berkewajiban untuk:
  1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi akseptor didik yang dibebaskan dan kewajiban tersebut sësuai dengan peraturan yang berlaku,
  2. mematuhi tiruana peraturan yang berlaku,
  3. menghormati tenaga kependidikan, serta
  4. ikut memelihara masukana pramasukana serta kemembersihkanan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Hubungan Antara Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku"