Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kehidupan Budaya Masyarakat Dan Sumber Aturan Kehidupan Toleransi

Kehidupan Budaya Masyarakat Dan Sumber Hukum Kehidupan Toleransi


Salah satu ciri masyarakat tradisional ialah toleransi dan kerukunan yang mencakup seluruh kegiatan seharihan dalam tiruana bidang kehidupan, misalnya;
  1. Organisasi sosial tradisional, menyerupai desa adat banjar, subak, dan lain-lain yang tidak sanggup dilepaskan dan kegiatan sosial keagamaan.
  2. Faktor yang menunjang ke arah tercapainya kerukunan hidup beragama dan iman adati
  3. stiadat, sepenti gotong royong, sambat sinambat, mapalus, pela, sasi, dan nagari.
  4. Bentuk kegiatan kenukunan dalarn kehidupan seharihan yang diwujudkan bersama.
  5. Menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah walaupun tidak sama agama.
  6. Sopan dan menjaga tutur kata biar tidak menyinggung perasaan orang yang tidak sama agama.
  7. Berhati membersihkan dalam menghadapi mereka yang berlainan agama.


Sumber aturan kehidupan toleransi

Kerukunan kehidupan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika memiliki dasar yang kuat, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR No. IV/MPR11999 di bidang agama. Pada prinsipnya di dalam aturan itu ditetapkan sebagai diberikut:

  • Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 ialah pengukuhan dan jaminan hak asasi atas kebebasan untuk memeluk agama dan keleluasaan menjalankan ibadah agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini mengandung makna sifat kasih akung dan hormat-menghormati sesama umat beragama diarahkan ke dalam kehidupan yang benar, adil, baik, jujur, dan persaudaraan.
  • Dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 bidang agama ditetapkan; meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama, saling menghormati dalam semangat kemajemukan; berusaha untuk meningkatkan kegampangan dalam menjalankan ibadah agama.
  • Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara mengandung prinsip-prinsip toleransi sebagai diberikut.
    - Pengakuan dan jaminan setiap penduduk ubtuk melaksanakan ibadab berdasarkan keyakinan masingm asing.
    - Penghargaan bahwa sesama umat insan ialah sama di hadapan Tuhan.
    - Semua agama memandang sama hak dan kedudukan kita terhadap negara.
  • Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara”.
Pernyataan ini mengandung maksud bahwa pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan berkewajiban untuk mengupayakan icehidupan yang layak dan manusiawi. Kesejahteraan rakyat diwujudkan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan golongan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Kehidupan Budaya Masyarakat Dan Sumber Aturan Kehidupan Toleransi"