Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Untuk Mengubah Uud 1945 Dan Menetapkan Gbhn

Keputusan Untuk Mengubah Undang-Undang Dasar 1945 Dan Menetapkan GBHN


Menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 harus dipenuhi syarat-syarat diberikut ini.
  • Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) daripada jumlah anggota majelis yang hadir.
  • Putusan diambil dengan persetujuari sekurang-kurangnya 2/3 dan jumlah anggota yang hadir.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 Pasal 96 sebut “perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945”. Pada rapat paripurna MPR RI tanggal 19 Oktober 1999, sudah dirumuskan perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 5 Ayat (1) Pasal 7, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21.


Keputusan untuk Menetapkan GBHN

Demokrasi pribadi ibarat yang diterapkan di Athena dulu mengalami kesusahan dalam pelaksanaannya dikarenakan hal diberikut.
  1. a. Tidak mungkin disediakan daerah untuk menampung jumlah masyarakat yang cukup banyak.
  2. b. Musyawarah yang baik dengan jumlah akseptor besar mustahil diterapkan.
  3. c. Hasil persetujuan secara mufakat mustahil dicapai sebab susah menyatukan bunyi akseptor yang hadir atau hadir.
Bertitik tolak dan alasan tersebut, guna megampangkan pemerintah demokrasi maka digunakanlah sistem perwakilan. Demokrasi yang memakai sistem perwakilan dinamakan demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak pribadi dilaksanakan menurut pertimbangan-pertimbangan antara lain, yaitu sebagai diberikut.
  1. Penduduk yang selalu bertambah.
  2. Masalah yang dihadapi pemerintah semakin rumit.
  3. Warga ñegara memiliki kesibukan sendiri-sendiri sehingga persoalan pemerintah cukup diserahkan kepada yang ahli.
Demokrasi tidak pribadi dengan system perwakilan yaitu demokrasi yang dijalankari melalui badan-badan perwakilan rakyat. Di Indonesia, hal mi sanggup dilihat dengan adanya forum perwakilan rakyat, ibarat MPR, DPR, dan DPRD.

Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat beberapa teladan pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai dengan demokrasi  Pancasila antara lain sebagai diberikut.
  1. Pelaksanaan pemilu tahun 2004 secara luber dan jurdil.
  2. Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.
  3. Pemilihan wakil presiden dan wakil presiden secara pribadi oleh rakyat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Keputusan Untuk Mengubah Uud 1945 Dan Menetapkan Gbhn"