Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 Dalam Bentuk Negara Dan Pemerintahan

Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949


Pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949, Konferensi Meja Bundar (KMB) diselengg arakan di S”Gravenhage - Den Haag negeri Belanda. Konferensi itu dihadiri oleh empat delegasi, yaitu Indonesia, Belanda, BFO, dan UNCI.

Delegasi Indonesia diantaranya ialah Drs. Moh. Hatta, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Moh. Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Jr Djuanda. Delegasi Belanda diketuai oleh Mr. Van Maarseveen danuntuk UNCI diketuai oleh Cbritchley. Delegasi BFO diketuai oleh Sultan Hamid II dan Pontianak.



Konferensi Meja Bundar menghasilkan keputusan, yaitu
  1. dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS),
  2. penyerahan kedaulatan kepada Negara Republik Indonesia Serikat, dan
  3. pembentukan Uni Indonesia-Belanda, di bawah pimpinan Ratu Belanda.
Sesudah persetujuan KMB itu, pada tanggal 14 Desember 1949 Konstitusi RIS ditanda tangani oleh wakil dan Republik Indonesia, dan wakil dan negara-negara bagian. Konstitusi yang ditanhadirani itu masih bersifat sementara, alasannya yaitu penetapannya tidak oleh Konstituante gotong royong pemerintah. Konstituante yaitu tubuh pembuat undang-undang dasar, yang ialah rapat campuran antara dewan perwakilan rakyat RIS dengan Senat RIS.

Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara penanhadiranan naskah penyerahan kedaulatan di negeri Belanda bertempat di ruang tahta istana Kerajaan Belanda. melaluiataubersamaini demikian, semenjak tanggal 27 Desember 1949, Republik Indonesia menjadi salah satu bab dan 16 negara bab Republik Indonesia Serikat (RIS)

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS disebutkan bahwa Republik Indonesia Serikat yaitu suatu negara aturan yang demokratis dan berbentuk federasi (serikat) serta pemerintahannya berbentuk Republik. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2), disebutkan bahwa “Kedudukan RIS yaitu di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah gotong royong dengan dewan perwakilan rakyat dan senat. melaluiataubersamaini demikian RIS yaitu sebuah negara demokrasi. Pemerintah, DPR, dan Senat yaitu pemegang kekuasaan negara tertinggi. Jadi, ketiga forum ini sama dengan MPR berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya dalam pasal 2 Konstitusi itu tetapkan bahwa RIS mencakup seluruh tempat Indonesia yaitu tempat bersama sebagai diberikut.
  • Tujuh negara bagian, yaitu
  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatra Selatan
  7. Negara Sumatra Timur.
  • Sembilan satuan-satuan kenegaraan yang bangun sendiri, yaitu
  1. JawaTengah
  2. Belitung
  3. Bangka
  4. Riau
  5. Kalimantan Barat
  6. Daerah Banjar
  7. Kalimantan Tenggara
  8. Dayak Besar
  9. Kalimantan Timur.
Kesembilan satuan kenegaraan itu masih dalam persiapan untuk dibuat sebagai negara bagian, sehingga belum memiliki perundang-undangan sendiri.
  • Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan negara-negara bab antara lain Swapraja Kotawaringin, Daerah sabang, Padang, dan Irian Barat, yang susunan pemerintahamiya diatur eksklusif olehpemerintah RIS.
Alat-alat perlengkapan Negara Republik Indonesia Serikat yaitu sebagai diberikut.
  • Presiden
Diatur dalam Pasal 69 ayat (1) dan aat (2) sebagai diberikut:
  1. Presiden ialah Kepala Negara.
  2. Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka pada tanggal 16 Desember 1949 di Yogyakarta diselenggarakan pemilihan Presiden RIS. Presiden terpilih yaitu Jr. Soekamo yang pada ketika itu masih menjabat sebagai Presiden RJ-Yogyakarta untuk sementara waktu. Presiden RIS tidak didampingi oleh Wakil Presiden. Oleh alasannya yaitu itu,bila presiden berhalangan, maka tugas-tugasnya untuk sementara ditangani oleh perdana menteri. Namun, jikalau presiden berhalangan total, maka Undang-undang Negara Federal akan mengatur pemilihan presiden barn (pasal 78 Konstitusi RIS).
  • Dewan Menteri
Kabinet atau dewan menteri dibuat oleh presiden, dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Mereka bertanggung balasan kepada dewan perwakilan rakyat (Parlemen).
  • Dewan Perwakilan Rakyat
dewan perwakilan rakyat RIS yaitu utusan seluruh rakyat Indonesia, berjumlah 150 orang. 50 orang yaitu wakil negara bab RI-Yogyakarta, dan 100 orang dan negara lainnya. Golongan minoritas juga menempatkan wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyat RIS dengan perincian golongan Tionghoa 9 orang, Eropa 6 orang, dan 3 orang dan golongan Arab.

Anggota dewan perwakilan rakyat RIS itu tidak melalui pemilihan umum, dan bersifat sementara. Sebagai utusan negara bagian, mereka ditunjuk oleh rakyat wilayahnya masing-masing. Karena bersifat sementara maka paling lambat satu tahun setelah Konstitusi berlaku, harus diadakan pemilthan umum untuk memilth anggota dewan perwakilan rakyat RIS secara beba.s dan rahasia. Namun dalam kenyataannya Konstitusi RIS tidak bertahan usang (spesialuntuk 8 bulan) alasannya yaitu RIS mengalami pembubaran.
  • Senat
Anggota Senat, yaitu wakil dan negara bagian, masing-masing berjumlah dua orang. Bersama dewan perwakilan rakyat keduanya sebagai Badan Perwakilan Rakyat. Makara Parlemen menganut sistem dua kamar (bicameral). Yang berarti dalam kekuasaan legislatif terdapat dua parlemen yaitu dewan perwakilan rakyat dan Senat.
  • Mahkamah Agung
Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tertinggi Republik Indonesia Serikat.
  • Dewan Pen gawas Keuangan
Merupakan forum yang bertugas mengawasi segala pengeluaran dan pendapatan negara.

Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut oleh RIS yaitu sistem parlementer tiruan (quasi
parlemen). Sistem mi tidak sama dengan sistem parlemen murni yang dianut oleh negara-negara
Eropa Barat.

Perbedaan antara quasi parlementer dengan parlemen mumi sanggup disimak sebagai diberikut.
  1. Dalam sistem quasi parlementer dewan menteri (kabinet) dibuat oleh presiden. Menurut Pasal 74 ayat (2) Konstitusi RIS, Dewan Menteri dan Perdana Menteri baik secara perorangan maupun bersama-saina bertanggung balasan kepada parlemen, melalui Presiden. Dalam sistem parlemen mumi, kabinet dibuat oleh Parlemen, dan secara perorangan maupun secara gotong royong mereka bertanggung balasan kepada Parlemen (DPR).
  2. Dalam sistem parlementer murni, kedudukan Presiden spesialuntuk sebagai Kepala Negara. Kepala Pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri. Dalam sistem quasi parlementer, Presiden masih turut mencampuri urusan Perdana Menteri. Pengangkatan Perdana Menteri dan menteri-menterj, dilakukan oleh Presiden, dengan membentuk 3 formatur kabinet. Atas ajuan formatur itulah Presiden mengangkat menteri-menteri. Hal mi diatur dalam Pasal 74 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Konstitusi RIS.
  3. Dalam sistem quasi parlementer, kekerabatan antara pemerintah dengan parlementer tidak terlalu erat, sehingga dewan perwakilan rakyat tidak besar lengan berkuasa besar terhadap pemerintah. dewan perwakilan rakyat tidak sanggup memakai mosi tidak percayanya untuk menjatuhkan kabinet (pasal 118 dan pasal 122 Konstitusi RIS).

Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan berdasarkan Konstitusi RIS yaitu sebagai diberikut.
  1. Kekuasaan pembentukan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah (Presiden, Dewan Menteri) gotong royong dengan dewan perwakilan rakyat dan Senat.
  2. Kekuasaan melakukan perundang-undangan atau pemerintahan (eksekutif) oleh Presiden dan Dewan Menteri.
  3. Kekuasaan mengadili pelanggaran perundang-undangan (yudikatif) yaitu Mahkamah Agung.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 Dalam Bentuk Negara Dan Pemerintahan"