Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Penunjang Pasar Modal Pada Pasar Abstrak

Lembaga Penunjang Pasar Modal Pada Pasar Abstrak


Kehidupan Pasar Modal di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1912 ketika Pemerjntah Hindia Belanda mendirjkan Bursa Efek di Jakarta. Pada dikala itu yang diperdagangkan ada1ah saham dan obligasi perusahaan milik Belanda di Indonesia. Sekarang, selain Bursa Efek Jakarta atau BEJ, sudah berdiri Bursa Efek Surabaya atau BES sebagai sentra acara pasar modal. Kegiatan pasar modal di Indonesia semakin berkembang dengan kehadiran lembaga-lembaga penunjang pasar modal.

Badan Pembina Pasar Modal

Lembaga ini memiliki kiprah pokok sebagai diberikut.
  1. Memdiberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melakukan wewenangnya di bidang pasar modal menurut UU No. 1 5/1952 ihwal Bursa dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
  2. Memdiberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melakukan wewenang terhadap BUMN, PT (Persero), Dana Reksa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Kepres No. 60/1988.

Adapun tubuh pembina pasar modal tendiri dari:

1. Ketua                  : Menteri Keuangan
2. Wakil ketua         : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
                                 Ketua Bappenas
3. Anggota               : Menteri Perindustrian dan Perdagangan
                                 Menteri Sekretaris Negara
                                 Gubernur Bank Indonesia
                                 Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4. Sekretarjs Ketua  : BAPEPAM

Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)

Bapepam yakni tubuh pemerintah setingkat direktorat jenderal yang bertanggung balasan eksklusif kepada menteri keuangan. Tugas yang diemban oleh forum mi antara lain:
  1. mengadakan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar modal, apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
  2. terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal,
  3. melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Lembaga Penunjang Pasar Modal Pada Pasar Abstrak"