Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Di Indonesia

Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Jika Undang-Undang Dasar 1945 ialah sumber aturan tertinggi di Indonesia, maka pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sumber dan motivasi dan aspirasi usaha bangsa Indonesia sebagai sumber dan harapan aturan dan harapan moral dalam lingkungan nasionalnya maupun dalam hubungan pergaulan antarbangsa. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dan empat alinea memiliki nilai-nilai yang universal dan lestari. UniversaL lantaran mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi bagi umat insan di dunia. Lestari, yaitu bisa menampung. dinamika masyarakat dan menjadi landasan usaha bangsa dan negara Indonesia selama kita masih setia mempertahankan negara RI dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyampaikan “Bahwa bersama-sama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan pen kemanusiaan dan pen keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadpai penjajahan di dunia dan bertekad untuk merdeka.



Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dalil subjektif dan adil. Dalil subjektif yaitu pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan din dan penjajahan. Dalil adil bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan pen keadilan, lantaran itu harus diperihal dan dihapuskan biar tiruana bangsa di dunia sanggup menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya. Hal itu menunjukkan bahwa kiprah dan kewajiban bangsa Indonesia untuk terus berjuang menentang dan melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.

Alinea kedua bahwa “Dan usaha kemerdekaan Indonesia sudah sampailah pada ketika berbahagia dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea mi bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan mi kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan spesialuntuk mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara duduk kasus material dengan spiritual, antara kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat. Alinea tersebut menunjukkan pula perilaku ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat ridho dan rahmat Nya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya

Alinea keempat sebut “Kemudian dan pada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susuhan negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mi merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dan belenggu penjajahan. Selain itu ditegaskan pula bahwa
  1. Negara Indonesia memiliki fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.
  2. Negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
  3. Negara Indonesia memiliki dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjiwai prokiamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang badan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). melaluiataubersamaini demikian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan pokok kaidah Negara yang fundamental. Karena itu pembukaan memiliki kedudukan dua macam terhadap tertib aturan di Indonesia.
  1. Sebagai aturan dasar, alasannya yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mempersembahkan faktor mutlak bagi adanya tertib aturan di Indonesia.
  2. Sebagai sumber hükum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan negara kesatuan RI Prokiamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sebab perubahan terhadap pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup mengikuti perkembangan jaman, terbukti dengan adanya empat kali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR menurut pasal 37. Hal itu sanggup dilihat dalam ketetapan ketetapan MPR wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Makna Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Di Indonesia"