Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mendukung Kolaborasi Dan Perjanjian Internasional

Mendukung Kerja Sama Dan Perjanjian Internasional


Bagi bangsa Indonesia kolaborasi internasional yang bermanfaa sanggup diukur dan usaha bangsa Indonesia untuk rpenuju kemerdekaan menurut nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai diberikut.
  1. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan yaitu hak segala bangsa”. Dalam hal ini, kolaborasi dengan perjanjian internasional apapun bentuknya haru didukung sepanjang usaha kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
  2. Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: ikut melakukan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kolaborasi internasional yang berkaitan dengan hak-hak diberikut.


  • Pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
  • Pelucutan senjata.
Selain itu gambaran positif Indonesia dalam pergaulan dunia tens dikembangkan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai diberikut.
  1. Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah tujuan wisata.
  2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda, dan aktivitas olahraga dalam skala internasional.
  3. Berperan aktif dalam menuntaskan permasalahan dunia yang berperihalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
  4. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan persoalan dunia yang berperihalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Kemampuan antisipasi dan pembiasaan terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai, dengan pendekatan yang sempurna sesuai dengan kepentingan nasional.
  6. Penggalangan dan pemupukan solidaritas, kesatuan, dan perilaku kolaborasi di antara negara-negara berkembang maupun Negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan lembaga organisasi internasional, menyerupai ASEAN, OKI, Gerakan Nonblok, dan PBB.
  7. Meningkatkan aktivitas ekonomi (melalui perdagangan ekspor-impor yang saling menguntungkan), tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkukuh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing negara serta terwujudnya daerah dunia yang aman, damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas dan ancaman senjata nuklir. Misalnya, kolaborasi internasional antara pemerintah Indonesia dengan Tunisia mempunyai manfaat bagi kedua belah pihak negara yang bersangkutan. Peluang-peluang kolaborasi yang diperoleh yaitu dibidang perdagangan, perkebunan, elektronik, pariwisata, atau home industri, sangat berperan dalam mempererat kekerabatan internasional kedua negara.
Keuntungan yang diperoleh kedua Negara sanggup dilihat pada pola tabel statistik diberikut. Menurut Pusat Statistik Tunisia diperoleh data sebagai diberikut.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Mendukung Kolaborasi Dan Perjanjian Internasional"