Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut ini ialah definisi Pancasila sebagai dasar Negara dan ciri khas ideologi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila ialah masukana atau wadah yang sanggup mempersatukan bangsa Indonesia alasannya Pancasila yaitu falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur. Selain itu, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia meliputi impian budpekerti yang meliputi tabiat yang sudah berakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, secara formal mendasari tiruana perjuangan dan acara bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara. Menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan sebagai diberikut.
- Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ialah sumber aturan nasional.
- Sumber aturan yaitu sumber yang dijadikan materi untuk penyusunan peraturan dan perundang-undangan.
- Sumber aturan terdiri atas sumber aturan tertulis dan tidak tertulis.
- Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan Negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan aturan di bawahnya.
- Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Undang-Undang.
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden.
- Peraturan Daerah.
Ciri Khas Ideologi
Pancasila sebagai ideologi negara berarti bahwa Pancasila ialah suatu gagasan yang berkenaan dengan kehidupan negara. Kehidupan kenegaraan, menyerupai yang terurai di dalam Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan bahwa bidangb idang yang ditangani oleh negara meliputi ideologi, politik, sosial-budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta hak-hak asasi insan Ciri khas ideologi Pancasila yaitu nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dan luar, tidak pula di ciptakan oleh Negara melainkan digali dan diambil dan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Hal ini pula yang mempersembahkan ciri bahwa Pancasila sebagai ideology terbuka.
Atas dasar perspektif sejarah menunjukkan bahwa Pancasila ialah suatu pilihan yang sempurna bagi pertumbuhan perkembangan bangsa kita cukup umur mi baik untuk menjawaban tantangan zaman di masa kini, maupun dalam rangka menghadapi masa depan yang penuh dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita bergerak maju tanpa kehilangan kepribadian dan arah kehidupan dan juga terbuka untuk mendapatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia yang terkandung dalam
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar perspektif perbandingan ideologi tidaklah kita mensintesiskan bermacam fatwa sehingga Pancasila dianggap sebagai fatwa yang selektif. Ia tumbuh bersama dengan gerak perkembangan bangsa. Persoalannya kini yaitu seberapa jauh kita sanggup merealisasikan nilai-nilai Pancasila itu sesuai dengan perkembangan pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun kita tetap berusaha pada kepribadian kita sendiri.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia"