Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Demokrasi Negara Indonesia Dalam Negara Hukum

Pelaksanaan Demokrasi Negara Indonesia Dalam Negara Hukum


Di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas aturan (rechtstaat), dan tidak menurut kekuasaan belaka (machtstaat). Pernyataan mi mempersembahkan keterangan lebih lanjut bahwa di Indonesia berlaku prinsip rule of law. Maknanya, hukumlah yang mengatur segala kehidupan kenegaraan. Bahkan segala tingkah laris dalam kehidupan sehari-hari pun harus menurut ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku. Semua mi demi terwujudnya ketertiban hidup dalam masyarakat.

Jika negara Indonesia menurut atas hukum, berarti negara Indonesia menjunjung tinggi paham demokrasi. Demokrasi bermakna pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. melaluiataubersamaini kata lain, pemerintahan demokrasi ialah pemerintahan yang mempersembahkan peranan kepada rakyat, baik eksklusif maupun tidak eksklusif di dalam penyelenggaraan negara. Hal mi sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Artinya, negara Indonesia menganut asas demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahannya, sedangkan sistem yang diterapkan, yaitu sistem demokrasi perwakilan (tidak Iangsung). Oleh lantaran negara Republik Indonesia sudah menyepakati bahwa dasar negaranya ialah Pancasila, maka demokrasi yang dikembangkan di Indonesia ialah dernokrasi Pancasila.



Demokrasi negara Indonesia dalam banyak sekali kurun waktu

  • Demokrasi Liberal (1950 —1959)
Keberadaan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diinginkan pemerintah penjajah Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia tidak berlangsung usang lantaran RIS kemudian bergabung ke dalam negara Republik Indonesia. Bergabungnya RIS menyisakan tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Penggabungan mi mengakibarkan wibawa pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Untuk menghindari hal tersebut, kemudian disahkan pendirian kembali negara kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS 1950 sebagai konstitusinya.

Negara kesatuan Republik Indonesia melaksanakan sistem pemerintahan demokrasi parlementer model Eropa Barat. Kedaulatan rakyat disalurkan melalui sistem multipartai, dengan varian partai pemerintah dan partai oposisi. Pada kenyataannya, sistem multipartai model barat mi menjadikan munculnya instabilitas negara. Kelangsungan suatu pemerintahan untuk menjalankan program-programnya sukar dicapai alasannya dewan legislatif sanggup menjatuhkan kabinet pemerintahan jikalau partai oposisi dalam dewan legislatif sangat kuat. Akibatnya, sistem parlementer dengan banyak partai sudah memunculkan masalah-masalah di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Sesudah dijalani hampir 9 tahun (17 Agustus 1950 — 5 Juli 1959), bangsa Indonesia alhasil sadar bahwa UUDS 1950 dan sistem demokrasi Liberal tidak cocok lantaran tiruana itu tidak sesuai dengan citac ita prokiamasi, jiwa Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden ketika itu, Soekarno juga menganggap bahwa keadaan ketatguagaraan Indonesia yang tidak pernah stabil itu akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta merintangi pembangunan semesta berencana. Akhirnya, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan dekrit presiden yang mencakup;
  1. pembubaran konstituante,
  2. berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950, dan
  3. pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Demokrasi Terpimpin (1959—1965)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia. Suara yang sama juga didengungkan oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Mahkamah Agung dan TNT AD secara tegas mendukung Dekrit tersebut, dan bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian bersedia bekerja terus dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 presiden tidak bertanggung balasan kepada DPR, tetapi Presiden dan dewan perwakilan rakyat berada di bawah MPR. Demikian pula, pengertian demokrasi Terpimpin pada sila keempat Pancasila ialah dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan. Akan tetapi, presiden kemudian menafsirkan kata terpimpin sebagai pimpinan terletak di tangan presiden (pemimpin besar revolusi). Akibatnya, secara perlahan-lahan mulaijah terjadi penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Puncaknya ialah terjadinya perjuangan kudeta oleh Partai Komunis Indonesia pada 30 September 1965 denan G30S/PKI-nya.
  • Demokrasi Pancasila abad Orde Baru (1966—1998)
Pemerintahan Orde Baru ialah pemerintahan yang berkeinginan untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pemerintahan Orde Baru juga berupaya melaksanakan koreksi fundamental terhadap praktik-praktik ketatguagaraan yang menyimpang dan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen inilah demokrasi Pancasila kemudian ditetapkan berlaku dengan dasar Ketetapan MPRS No.XXIMPRS!1966 wacana Pancasila sebagai sumber dan segala sumber tertib hukum, dan Ketetapan MPRS No. XXXVII!MPRS! 1968 wacana Demokrasi Pancasila.

Pada kenyataannya, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara di masa Orde Baru tidak tidak sama dengan pemerintahan Orde Lama. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ditafsirkan sekehendak hati penguasa. Akibatnya, terjadilah ketimpangan kekuasaan di antara forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Seperti masa sebelumnya, di abad Orde Baru, presiden sebagai pemegang kekuasaan administrator juga mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sangat dominan, melebihi legislatif dan yudikatif. Karena kekuasan yang begitu lebih banyak didominasi ini, timbul banyak sekali persoalan yang memicu krisis rhultidimensi di seluruh aspek kehidupan. 

Kebijakan yang tersentralisir dan cenderung tidak adil, penyalahgunaan wewenang di banyak sekali forum negara, munculnya krisis ekonomi, terjadinya konflik sosial dan tanda-tanda disintegrasi, serta budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sudah membangkitkan munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa. Akhirnya, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun tumbang.
  • Demokrasi Pancasila abad Reformasi (I 998—Sekarang)
Gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa sudah membawa banyak sekali perubahan dalam bidang politik. Usaha penegakan kedaulatan rakyat, peningkatan tugas serta masyarakat, dan berkurangnya dominasi pemerintah dalam kehidupan politik ialah beberapa hal yang mulai coba diusahakan. Hasilnya ialah terselenggaranya Sidang spesial MPR 1998, pemlihan umum 1999, dan Sidang Umum MPR 1999. Sidang Umum MPR 1999 sudah mengubah Ketetapan MPR No. I/MPR!1993 wacana Tata Tertib MPR yang di dalamnya termuat demokrasi Pancasila versi Orde Baru dengan Ketetapan MPR No.I/ MPRJ1999 dan Ketetapan MPR No. II/MPR11999 yang memuat prosedur demokrasi Pancasila.

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi intinya ialah demokrasi yang mendasarkan dirinya pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun, demokrasi mi dilakukan dengan menyempurnakan pelaksanaannya, menyerupai memperbaiki peraturan-peraturan yang tidak demokratis, meningkatkan tugas lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, dan menegaskan fungsi, wewenang, serta tanggung balasan yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang terperinci antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, demokrasi di abad reformasi juga berusaha menyebarkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka, menumbuhkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik dan kepentingan rakyat, memberlakukan system dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan peraturan di bidang politik, serta mengernbangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara oleh organisasi kemasyarakatan, profesi, dan LSM.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pelaksanaan Demokrasi Negara Indonesia Dalam Negara Hukum"