Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaku Dan Penunjang Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak

Pelaku Dan Penunjang Pasar Modal

Selain forum pengelola, dalam acara pasar modal terlibat juga para pelaku dan penunjang. Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal sanggup kita rincikan sebagai diberikut.
  1. Emiten yaitu pihak yang melaksanakan penawaran imbas surat berharga untuk diperj ualbelikan.
  2. Perusahaan efek, yakni perusahaan yang sudah memperoleh izin perjuangan dan Bapepam untuk menjalankan satu atau beberapa acara sebagai penjamin emisi efek, mediator pedagang efek, dan manajer investasi atau penasehat investasi.
  3. Reksa Dana, atau emiten yang kegiatannya melaksanakan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek. Sampai dengan tahun 1990, reksa dana di Indonesia spesialuntuk dipegang oleh Danareksa. Mereka diperbolehkan membeli 50% saham di pasar. Namun peraturan mi berubah di tahun 1990 setelah keluar izin dan Bapepam. Perusahaan-perusahan dengan izin khusus diperbolehkan menerbitkan reksa dana.


Adapun forum yang berperan sebagai penunjang pasar modal yaitu sebagai diberikut.
  1. Wali Amanat (trust agent), yakni pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pedagang obligasi atau sekuritas kredit. Peranan ini dipegang oleh bank.
  2. Penanggung (guarantor), yakni pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
  3. Akuntan Publik, yakni forum profesi yang melaksanakan investigasi atas laporan keuangan perusahaan dan mempersembahkan pendapatnya, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  4. Konsultan Hukum, yakni forum yang bertugas mereview aspek-aspek aturan emiten dan mempersembahkan pendapat segi aturan (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan perjuangan emiten ibarat anggaran dasar atau aktependirian perusahaan, izin perjuangan yang wajib dimiliki emiten, bukti pemilikan atau penguasaan atas harta kekayaan emiten, perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
  5. Perusahaan Penilai, yakni forum yang bertugas melaksanakan evaluasi kembali aktiva berdasarkan nilai masuk akal terhadap emiten yang akan memperlihatkan sahamnya.
  6. Biro Administrasi Efek, yakni pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa melaksanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan pembayaran deviden. 
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pelaku Dan Penunjang Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak"