Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendapat Yang Tidak Mengikat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional

Pendapat-Pendapat Yang Tidak Mengikat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional


Mahkamah juga memiliki fungsi konsultatif. yaitu mempersembahkan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion. Hal ini ditulis dalam Pasal 96 ayat 1 piagam Statuca dan aturan prosedur, mahkamahlah yang tetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut terdapat dalam Bab IV Statuta.

Natur Yuridik Pendapat Hukum (Ackisory Opinion)

Sudah terperinci bahwa terdapat perbedaan antara tungsi penyelesaian sengketa dan fungsi konsultatif dan mahkamah. Dalam rnelaksanakan fungsi penyelesaian sengketanya, keputusan-keputusan rnahkamah yakni keputusan-keputusan aturan yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa, sedangkan pendapat-pendapat yang dikeluarkan mahkamah bukan yakni keputusan aturan dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Apalagi pelaksanaan pendapat-pendapat tersehut sarna sekali tidak bias dipaksakan. Jadi, yang dikeluarkan mahkarnah spesialuntuklah suatu pendapat dan bukan yakni suatu keputusan. Pendapat mi hertujuan mempersembahkan penjelasan-penj elasan kepada badan-badan yang mengaj ukan pertanyaan kepada mahkamah atas permasalahan hukum.


Sebagai contoh, Konvensi 1946 terkena hak-hak istimewa, dan kekebalan PBB, sebut bahwa kalau terjadi sengketa antara PBB dan negara-negara anggota terkena pelaksanaan dan interpretasi konvensi, sengketa sanggup diajukan ke mahkamah untuk merninta pendapatnya. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa berjanji untuk hertindak sesuai dengan pendapat mahkamahtersebut. Mekanisme pendapat yang menjadi wajib mi yakni jalan keluar bagi organisasi intemasional yang tidak diperbolehkan mengajukan sengketa ke mahkamah dengan keputusan yang mengikat.

melaluiataubersamaini demikian, pendapat-pendapat mahkamah tidak memiliki kekuatan aturan dan kalau pihak-pihak yang bersengketa menerirnanya, semata-mata disebabkan kekuatan budpekerti pendapat-pendapat itu sendiri. Pada umumnya organ-organ yang meminta pendapat dan negara-negara yang bersangkutan mendapatkan pendapat-pendapat mahkamah dan jarang sekali pendapat mahkamah yang tidak dilaksanakan.

Permintaan Pendapat Mahkamah

Pasal 96 dan pasal 65 statuta menyatakan bahwa mahkamah sanggup mempersembahkan pendapat terkena tiruana kasus hukum. Berbeda dengan mahkamah yang dulu, mahkamah yang kini sanggup diminta pendapatnya untuk tiruana kasus hukum, baik yang bersifat konkrit maupun yang abstrak, sedangkan rnahkarnah yang dulu spesialuntuk sanggup ditanya wacana sengketa- sengketa hukurn yang konkrit.

  • Badan yang sanggup meminta pendapat mahkarnah
Kebalikan dan mekanisme vajib, mekanisme konsultatif spesialuntuk terbuka bagi organisasi-organisasi intemasional dan bukan bagi negara-negara. Menurut pasal 96 ayat 1, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB sanggup meminta advisory opinion terkena rnasalah aturan ke mahkamah. Selanjutnya, berdasarkan ayat 2 pasal tersebut, hak untuk meminta pendapat mahkamah ini juga sanggup dibenkan kepada organ-organ lain PBB dan Badan-badan khusus dengan syarat bahwa tiruananya harus menerima otorisasi terlebih lampau dan Majelis Umurn.

  • Pemdiberian pendapat oleh mahkamah
Secara teoritis, rnahkamah tidak diwajibkan untuk menjawaban. Narnun, dalam praktiknya, mahkarnah tidak pernah lalai dalam melakukan tugasnya, bahkan mahkamah harus berpegang teguh pada pendapat mahkamah bahwa sebagai organ aturan PBB, kewajibannya mempersembahkan pendapat-pendapat kalau diminta. untuk memmenolong Iancarnya kiprah PBB.

Sebaliknya. rnahkarnah sanggup menolak undangan pendapat kalau dianggap terdapat ketidaknormalan dalam undangan tersebut. Selain itu, mahkamah menyelidiki apakah pertanyaan yang diajukan suatu organisasi internasional betul-betul berada di bawah wewenang organisasi tersebut, serta apalah organisasi-organisasi memiliki wewenang khusus. Juga dilihat dan prakteknva mahkamah menolak mempersembahkan pendapat terhadap soal-soal politik atau soal-soal yang berada di bawah wewenang nasional suatu negara.

Mengenai ke2iatan rnahkamah dan tahun 1922-1940, mahkamah tetap internasionaL sudah mengeluarkan 31 keputusan, 27 advisory opinion, dan 5 ordonansi. OIeh lantaran itu, kegiatan-kegiatan mahkarnah tetap tidak mengecewakan. sedangkan wacana mahkarnah internasional yang kini dan tahun 1946-1993 sudah tetapkan 44 kasus dan sudah mempersembahkan 21 pendapat (athisory opinion).

Makamah Internasional remaja ini bukanlah yakni satu-satunya peradilan tetap, namun ada juga mahkamah-mahkamah lain yang memiliki wewenang terbatas.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Pendapat Yang Tidak Mengikat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional"