Pengertian Ham Berdasarkan Para Mahir Dan Uu No. 39 Tahun 1999
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi insan yaitu hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh insan semenjak lahir yang secara kodrat menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat sebab ialah anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka I UU No. 39 Tahun 1999 yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan eksistensi insan .sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta santunan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), hak asasi insan yaitu hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup dipisahkan dan hakikatnya sehingga bersifat suci. melaluiataubersamaini kata lain, hak asasi ialah hak dasar yang dimiliki eksklusif insan sebagai anugrah dan Tuhan yang dibawa semenjak lahir sehingga hak asasi itu tidak sanggup dipisahkan dan eksistensi eksklusif insan itu sendiri.
Menurut G.J. Woihots, hak-hak asasi insan yaitu sejumlah hak yang menempel dan berakar pada sopan santun setiap eksklusif martusia, dan justru sebab kemanusiaannya, hak terebut tidak sanggup dicabut oleh siapa pun juga sebab apabila dicahut akan hilang kemanusiannya.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas sanggup dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya yaitu bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap insan dan tidak sanggup dipisahkan dan eksklusif siapa pun dan mana dan kapan pun insan itu berada.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Ham Berdasarkan Para Mahir Dan Uu No. 39 Tahun 1999"