Pengertian Ilmu Fiqih Dan Aturan Islam
Ilmu Fiqih yaitu : Ilmu wacana hukum-hukum dalam Agama Islam yang berafiliasi dengan segala rupa perbuatan-lahiriyah Manusia, yang mencakup segala urusan hidup manusia, baik urusan peribadatan, urusan perorangan, urusan pergaulan, maupun urusan masyarakat, yang diperoleh dari dalil-dalil yang jelas. Ilmu Fiqih tidak mengulas hukum-hukum perasaan dan aturan akal.
Hukum perasaan dibahas dalam ilmu Akhlaq atau ilmu Tasauf sedangkan hukum-akal dibahas dalam Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid. Hukum-hukum Islam atau fiqih Islam ada yang dengan tegas ditunjuk oleh ayat-ayat Qur'an atau Hadits, menyerupai wacana wajibnya shalat lima kali sehari-semalam, wajibnya mengeluarkan dan membayar zakat, wajibnya berpuasa pada bulan Ramadhan, wajibnya naik haji ke Makkah bagi yang kuasa, dan sebagainya yang kita namakan Fiqh Nabawy.
Disamping itu ada hukum-hukum Islam yang dihasilkan menurut pemerasan pikiran dan hasil ijtihad para ulama dengan penggalian yang mendalam berdasar apa yang tersirat dan isyarah titah-titah Agama Islam, menyerupai apakah niyat itu wajib bagi wudhu, apakah meninggalkan shalat dengan sengaja itu wajib mengqadha atau tidak, pemisahan antara mana yang termasuk syarat, rukun, sunat dan sebagainya dalam suatu ibadah, maka hukum-hukum hasil ijtihad tersebut disebut dengan Fiqih Ijtihad.
Berbahagialah umat Islam atas rintisan para mujtahidin yang sudah merintis jalan dengan memeras fikiran mereka dan menghabiskan, umurnya untuk menggali dan menelorkan hukum-hukum Islam dari sumbernya yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasul dimana mereka sudah membaktikan ilmunya kepada Agama Islam semoga orang awam (umum) sanggup mengetahui secara simpel hukum-hukum Islam sebagai hasil jerih payah mereka ini sesuai dengan fungsi mereka sebagai para pewaris Nabi.
Mereka sudah berbahagia dengan ijtihad mereka yang jikalau keliru dengan diberijtihad mereka tetap mendapatkan pahala atas ijtihad mereka dan jikalau benar berlipat-gandalah pahala mereka. Berbahagialah kita sekalian yang hadir kemudian tinggal menyaring-nyaring ijtihad para mujtahidin kemudian kita thrjihkan, kemudian kita baktikan kepada masyarakat, untuk menuntuni masyarakat ke arah kemajuan dan kesempurnaan dalam menunaikan tugas-tugas kita.
Kita sanggup mengambil hasil-hasil ijtihad ulama-ulama untuk kita terapkan dan kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia semoga masyarakat sanggup kita bawa kepada sunnah Rasulullah dalam arti kata yang sebenarnya.
Perlu menjadi catatan kita bersama bahwa ijtihad dalam Agama Islam selalu melihat dan bersumber kepada Qur'an dan Hadits dan madzhab para mujtahidin yang benar-benar beragama Islam selalu menyandarkan ijtihadnya itu semata-mata dibaktikan kepada Agama Allah, mustahil berperihalan dengan dua sumber pokok yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Dalam Agama Islam, hukum-hukum Islam dihasilkan menurut dalil-dalil yang empat, yakni :
- Al Qur'an sebagai sumber-pertama.
- As-Sunnah atau Al-Hadits. sebagai sumber-kedua
- Al-Ijma` atau komitmen hasil ijtihad-bersama.
- Al-Qiyas atau analogie sebagai ijtihad-perorangan atau Ro'yu.
Dalil-dalil yang pertama dan rang kedua kita namakan Dalil-dalil Naqly sedangkan dalil yang ketiga dan yang keempat kita namakan Dalil-dalil `Agly. Dalil-dalil aturan yang empat inilah yang disebut dalil-dalil tafshily atau dalil-dalil yang terperinci atau terperinci.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Post a Comment for "Pengertian Ilmu Fiqih Dan Aturan Islam"