Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal
Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal
Tanggung balasan utama dan profesi penunjang pasar modal yaitu memmenolong emiten dalam proses go-public dan memenuhi persyaratan terkena keterbukaan yang sifatnya terus-menerus. Untuk melaksanakar tanggung balasan ini, profesi penunjang pasar modal perlu menentukan pengetahuan yang memadai terkena Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya serta ikut bertanggung balasan terhadap kepatuhan dan ketaatan emiter. yang ialah nasabah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam kaitan tersebut, maka independensi profesi penunjang pasar modal menjadi sangat penting.
Peranan Akuntan
Akuntan perusahaan mempunyai sifat yang khusus. Akuntan dituntut untuk mempunyai pengetahuan apabila hendak memdiberikar. jasanya kepada perusahaan efek. Oleh alasannya yaitu itu, akuntan yang terdaftar di Bapepam dianjurkan untuk selalu meningkatkan pengetahuan mereka tentang akuntansi, pengendalian intern, dan investigasi perusahaan efek.
Peranan Konsultan Hukum
Konsultan aturan yang terdaftar di Bapepam harus mempunyai keahlian dan memahami peraturan perundang-undangan di pasar modal. Selain itu, konsultan aturan tersebut juga dituntut untuk mempelajari praktik yang terjadi di pasar modal negara lain sehingga sanggup dipakai sebagai materi dalam mempersembahkan hikmah aturan kepada perusahaan imbas dalam pengembangan produk-produk baru.
Jasa penilai (Appraiser)
Jasa penilai mempunyai peranan penting dalam menentukan nilai masuk akal atas suatu aktiva dalam proses go-public dan proses akuisisi emiten tersebut.
Peranan notaris
Peranan notaris di pasar modal terutama dalam relasi dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal serta penyusunan kontrak-kontrak penting. Untuk itu, notaris perlu memahami peraturan pasar modal dan melaksanakan kegiatannya secara independen.
Sebelum sanggup melaksanakan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Nasabah sanggup melaksanakan order jual-beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan imbas yang bersangkutan. Perusahaan imbas mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melaksanakan jual-beli saham.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal"