Prilaku Konstitusi Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara
Prilaku Konstitusi Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara
Undang-undang dasar (konstitusi tertulis), yaitu bab aturan dasar negara yang tertulis. Hukum dasar negara yang tertulis theliputi keseluruhan sistem ketatguagaraan berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur atau memerintahnya. Konstitusi ialah landasan atau struktur konstitusional negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hukum dasar ini mengikat pemerintah, setiap forum negara dan forum masyarakat, dan juga mengikat setiap masyarakat negara Indonesia di mana saja, dan setiap penduduk yang ada di wilayah Indonesia.
Sebagai hukum, undang-undang dasar meliputi norma-norma aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan dan ditaati. Undang-Undang Dasar ialah aturan dasar yang tertinggi dan juga berfungsi sebagai alat control dan peraturan di bawahnya. Penyelenggaraan negara memiliki peranan penting dalam mewujudkan harapan usaha bangsa. Secara tegas ditetapkan dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 bahwa yang sangat penting yaitu semangat penyelenggara negara dan pemimpin pemerintah yang sanggup memperhatikan dengan sungguh-surigguh melakukan peraturan perundangan dengan baik dan konsekuen, mengatakan sikap yang konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara. Misalnya, bahwa partai-partai yang tidak lobs dalam seleksi partai partai pemilu 2004, sanggup mendapatkan kenyataan itu pada umumnya dan tidak mencari can daub lain untuk memprotes kepada KPU.
Secara konsepsional, sudah banyak aturan dalam kehidupan mi yang cukup baik. Yang utama dalam kehidupan masa kini yaitu tumpuan perbuatan yang sanggup diteladani oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terutama para pemuka dan pemimpiri baik itu pemimpin di rumah tangga di masyarakat ataupun pemerintah.
Kalau aturan dalam masyarakat sudah kita sepakati, hendaknya kita menghormati serta melakukan dengan balk. Perilaku yang menghormati dart melaks anakan aturan yang sudah disahkan inilah yang dimaksudkan dengan sikap yang konstit usional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dart bernegara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Prilaku Konstitusi Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara"