Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Dan Contohnya
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Dan misalnya
Ketentuan-ketentuan prosedural dalam penyelesaian sengketa internasional berada diluar kekuasaan negara-negara yang bersengketa. Ketentuan ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa-sengketa dan hal ini terdapat dalam Bab III statuta. Selanjutnya, Pasal 30 Statuta mempersembahkan wewenang kepada mahkamah untuk membuat aturan-aturan tata tertib guna melengkapi Bab III tersebut. Jadi, kalau statuta yaitu suatu konvensi, aturan prosedural tadi yaitu suatu perbuatan unilateral mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa. Di sini metode internasional identik dengan metode intern suatu negara.
Mengenai isi ketentuan-ketentuan prosedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah memiliki banyak kesarnaan dengan yurisdiksi intern suatu negara, yaitu:
- Prosedur tertulis dan perdebatan ekspresi diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengernukakan pendapatnya;
- Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrasi tertutup. Tentu saja rapat hakim-hakirn mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, mahkamah dan waktu ke waktu sanggup membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk menyelidiki kategori tertentu kasus-kasus ibarat perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi. Kemungkinan mi sudah dipakai beberapa kali oleh mahkamah.
Berikut mi terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional.
Wewenang Mahkamah
Mahkamah sanggup mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonansi. Tindakan sementara yaitu tindakan yang diambil mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnva yang akan ditentukan
mahkamah secara definitif.
Dalam masalah okupasi Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kelompok militant di Teheran tanggal 4 Nopember 1979, mahkamah menetapkan tindakant indakan sernentara supaya menyerahkan kembali kedutaan besar tersebut dan membebaskan sandera. Demikian juga dalarn sengketa antara Amerika Serikat dan Nikaragua, mahkamah pada 10 Mei 1984 menetapkan rindakan-tindakan sementara supaya hak Nikaragua atas kedaulatan dan kemerdekaan politiknya tidak diancam oleh kegiatan-kegiatan militer Arnerika Serikat. Selanjutnya, selama berlangsungnya proses, mahkamah sanggup membuat angket, melaksanakan pemeriksaan.pemeriksaan oleh para ahli, dan berkunjung ke daerah sumber sengketa untuk keperluan pengumpulan bukti.
Penolakan Hadir di Mahkamah
Sehubungan dengan absensi salah satu pihak yang bersengketa di mahkamah, pasal 53 statuta menyatakan bahwa kalau sa!ah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain sanggup meminta mahkamah ‘mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Masalah absensi salah satu pihak dalam masalah di mahkarnah pernah terjadi pada waktu mahkamah tetap dan dalam system mahkamah sekarang.
Sebagai pola sanggup diambil absensi Albania dalam insiden Selat Corfu (keputusan mahkamah 15 Desember 1949), absensi Islandia dalam insiden wewenang di bidang penangkapan ikan (keputusan 25 Juli 1974), Prancis 20 Desember 1974 dalam insiden tes kemampuan dan pemahaman nuklir, Turki dalarn insiden landas kontinen Laut Egie (19 Desember 1978), Iran dalam insiden personel diplomatik, dan Konsulat AS di Teheran tanggal 21 Mci 1980, serta tanggal 27 Juni 1986 dalam kegiatan militer kontrN ikaragua.
Negara bersengketa yang tidak hadir di mahkamah .tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan dengan syarat ibarat tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 statuta. Pasal tersebut menandakan bahwa sebelum menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak hadir, mahkamah harus yakin bahwa ia bukan saja memiliki wewenang, melainkan juga keputusannya hetul-betul didasarkan atas fakta dan hukum. melaluiataubersamaini dernikian, pihak yang dihukurn, walaupun tidak hadir pada prinsipnya tidak sanggup menolak keputusan yang sudah diputuskan oleh mahkamah.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Post a Comment for "Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Dan Contohnya"