Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber-Sumber Aturan Internasional Dan Peranannya

Sumber-Sumber Hukum Internasional Dan Peranannya


Sumber aturan internasional yang formal dan diakui oleh dunia intemasional ialah sumber aturan yang dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam tetapkan masalah-masalah hubungan internasional yang tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Suniber-sumber aturan internasional yang dimaksud adalah:
  • Perjanjian Internasional yang Biasa Disebut Traktat atau Treaty
Traktat atau treaty ialah perjanjian yang dibentuk oleh dua negara atau lebih, terkena persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan dan mereka yang bersangkutan. Perjanjian itu menjadi sumber aturan bagi mereka yang menanhadiraninya.


  • Kebiasaan-kebjasaan Internasional
Kebiasaan-kebiasaan internasional ialah kebiasaan—kebiasaan yang berlaku di dalam praktik pergaulan intemasional. Agar kebiasaan-kebiasaan itu sanggup digolongkan sebagai aturan kebiasaan internasional, maka harus memenuhi dua unsur yaitu:
  1. Kebiasaan yang bersifat umum dan dilakukan secara berulang-ulang dengan contoh yang sama.
  2. Kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang itu sudah dipatuhi atau ditaati oleh masyarakat intemasional. Kebiasaan intemasional diputuskan sebagai salah satu sumber aturan internasional dalam Kongres Wina 1815.
  • Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan biasa disebut yurisprudensi, sanggup pula dijadikan sumber aturan intemasional. Keputusan pengadilan yang dimaksud bukan spesialuntuk terbatas pada keputusan tubuh peradilan intemasional, tapi tennasuk juga keputusan tubuh peradilan nasional Negara-negara.
  • Doktrin (Pendapat Para Ahli)
Dalam penyidikan suatu perkara, sering kali tidak ditemukan adanya norma aturan yang sanggup dipakai untuk menuntaskan kasus tersebut. Oleh alasannya ialah itu, untuk menuntaskan kasus tersebut, hakim hams memakai salah satu pendapat dan para andal yang sudah diterima oleh masyarakat internasional sebagai sumber aturan untuk menuntaskan perkara.

Peranan Hukum Internasional

Hukum intemasional diterapkan dan diterima oleh masyarakat internasional alasannya ialah memang berperan untuk menjaga ketertiban dan perdamaian dunia. Peran aturan internasional antara lain sebagai diberikut:
  1. Turut memmenolong, memelihara dan berbagi perdamaian dan keamanan intemasional.
  2. Mengembangkan hubungan perteman dekatan antarbangsa, sehingga sanggup bekerja sama dalam banyak sekali bidang, untuk mencapai kemakmuran 6ersama.
  3. Memajukan kepentingan bersama masyarakat intemasional, dan mendorong setiap individu semoga menyempumakan kepribadian dan meningkatkan kualitas kehidupannya di segala bidang sebagai anggota masyarakat yang beradab dan berbudaya.
Demikian beberapa peranan aturan intemasional, yang pada dasamya untuk mengatur pergaulan dan kehidupan masyarakat internasional demi terwujudnya ketertiban dan perdamaian duma yang didambakan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sumber-Sumber Aturan Internasional Dan Peranannya"