Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia


Tujuan nasional yaitu samasukan segala acara suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut rnelaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial”.

Dan tujuan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bercorak:
  1. mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penj aj ahan,
  2. memperjuangkan perdamaian dunia yang awet, dan
  3. memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung arti bahwa negara memiliki hak yang penuh atau kemandinan untuk menentukan perilaku dan kehendak sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Artinya, negara bebas menentukan perilaku serta tidak memihak dalam menghadapi perperihalan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung arti bahwa dalam pergaulan internasional negara dihentikan tinggal diam, tetapi harus berperan dalam menperjuangkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.



melaluiataubersamaini demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral alasannya yaitu netral berarti tidak peduli dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil perilaku apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif, Indonesia mejiempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak sanggup dikendalikan oleh haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya. Oleh alasannya yaitu itu, dalam melaksanakan politik luar negeri, Negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan menentukan jalan damai. Bagi bangsa Indonesia, perang ialah jalan terakhtr dalam mempertahankan kemerdekaan. Oleh alasannya yaitu itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia yaitu perang yang adil, bukan perang yang menguasai
dan menjajah bangsa lain.

Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, mengemukakan bahwa tujuan politik luar negen Indonesia yaitu sebagai diberikut.

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselarnatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diharapkan dan luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan impian yang terkandung dalam Pancasila.
Jika disimak hal tersebut, hakikat politik luar negeri Indonesia yaitu untuk:
  1. menghormati kedaulatan negara dan tidak mencampuri urusan negara lain,
  2. lepas dan ikatan blok ideologi, milker, dan bebas menentukan problem sendiri;
  3. menentang segala bentuk penjajahan dan aktif mewujudkan I perdamaian dunia,
  4. kerja sama internaslonal di segala bidang yang sating menguntungkan,
  5. hidup berdampingan secara damai.
Landasan politik luar negeri Indonesia yaitu sebagai diberikut.

  1. Landasan idul yaitu Pancasila
  2. Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
  3. Landasan operasional yaitu sebagai diberikut.
    - Ketetapan MPR terkena Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama bidang hubungan luar negeri.
    - Kebijakan yang dibentuk oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia,
    - Kebijakan atau peraturan yang dibentuk oleh menteri luar negeri.
Adapun terkena tujuan politik luar negeri Indonesia pada ketika mi terdapat dalam GBHN 1999 — 2004 sebagai diberikut.
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidantas antamegara berkembang, mendukung usaha kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta kolaborasi intemasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Dalam melaksanakan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri biar bisa melaksanakan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun gambaran konkret Indonesia di dunia intemasional, membenkan pertolongan dan pembelaan terhadap masyarakat negara serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang konkret bagi kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kolaborasi ekonomi, baik regional maupun intemasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara teman bersahabat serta memperlancar mekanisme diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kolaborasi dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan Iangsung dan kolaborasi daerah ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Tujuan Nasional Bangsa Indonesia"