Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup


Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia  mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 1997. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelestarian lingkungan hidup yaitu rangkaian perjuangan untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau efek negatif yang ditimbulkan oleh suatu acara semoga tetap bisa mendukung perikehidupan insan dan makhluk hidup lainnya. melaluiataubersamaini demikian perjuangan pelestarian tersebut dilakukan semoga potensi lingkungan hidup sanggup berlanjut selama mungkin. Selain itu, semoga kekayaan sumber daya alam sanggup dinikmati oleh generasi dikala ini dan juga oleh generasi yang akan hadir.

Berbagai perjuangan pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah antara lain diberikut ini.



Usaha Pelestarian Tanah dan Hutan

Usaha yang dilakukan dalam pelestarian tanah antara lain melalui tata guna lahan, penerapan pupuk, dan pembuatan terasering pada lahan miring. Sedangkan dalam pelestarian hutan antara lain melalui peraturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), reboisasi, dan penghijauan.

Usaha Pelestarian Sumber Air

Pelestarian sumber daya air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air, penyecliaan perembesan air, dan perjuangan penghematan air. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai dilakukan melalui Program Kali Bersih (Prokasih).

Usaha Pelestarian Sumber Daya Udara

Pencegahan pencemaran udara dilakukan terhadap pabrik-pabrik dengan melaksanakan penyaenteng terhadap pemmembuangan gas. Selain itu juga digalakkan penanaman di jalur hijau jalan raya dan hutan kota sebagai parup aru kota. Di beberapa wilayah yang padat kendaraan bermotor ibarat Jakarta, diadakan uji emisi membuangan gas terpola terhadap setiap kendaraan bermotor.

Usaha Pelestarian Keguakaragaman Hayati

Selain mengupayakan pelestarian hutan, cara ini juga melestarikan beberapa varietas ash tanaman. Misalnya pelestarian terhadap padi jenis Cianjur, Rojolele, dan sebagainya. Selain itu, pencanangan puspa nasional pada bunga melati dan satwa nasional pada komodo, ialah perjuangan untuk melestarikan tumbuhan dan binatang ash Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan"