Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perilaku Konstitusional Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara

Perilaku Konstitusional Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara


Pancasila harusmenjadi sumber dan segala aturan dalam system ketatguagaraan dan sistem pemerintahan Indonesia. Apapun perkembangan yang terjadi bagi sistem yang dianut dalam setiap perkembangan sejarah, setiap produk hukum, dan upaya penegakannya haruslah mengkristalkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila atau di dalam keseluruhan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Reformasi dalam bidang ekonomi, politik, hak asasi manusia, demokratisasi, pertahanan dan keamanan, serta sosial budaya harus berlandaskan Pancasila. Tidak boleh ada aturan yang dibentuk atau ditegakkan oleh siapa pun secara berlawanan dengan nilai-nilai dasar konstitusi.

Masyarakat yang tertib, aman, dan tenterarn ialah syarat mutlak bagi pembangunan dan tercapainya tujuan negara. Semuanya itu sanggup berhasil alasannya yaitu adanya aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin tegaknya aturan yang menjunjung tinggi nilai-nilai aturan dan martabat manusia.



Hukurn yaitu peraturan atau tata tertib yang memiliki sifat memaksa, mengikat, dan mengatur relasi insan dengan insan Iainnya dalam masyarakat untuk menjamin adanya keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut aturan nasional. Tata aturan nasional yaitu peraturan aturan yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata aturan nasional itu terdiri atas aturan tertulis dan aturan yang tidak tertulis. Hukum tertulis yaitu aturan yang dicantumkan dalam aneka macam peraturan negara seperti, Undang Undang Dasar 1945, Tap MPR, undang-undang, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Keputusan presiden, dan peraturan lainnya. Hukum tidak tertulis yaitu kebiasaan yang berlaku dalam rñasyarakat dan dipatuhi sebagai aturan yang berlaku.

Indonesia sebagai negara yang menurut hukurn ialah salah satu pola negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal itu sanggup dibuktikan dengan kenyataan yang ada. Bangsa Indonesia terdiri atas berguaka ragam suku dan budaya, tetapi keguakaragaman itu tidak menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk melangkah gotong royong dalam derap pembangunan. Jelas sekali aturan berfungsi sangat efektif dalam mengatur suatu tatanan masyarakat sampai akhimya tercipta suatu ketertiban dalam kehidupan ini.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Perilaku Konstitusional Dalam Hidup Berbangsa Dan Bernegara"