Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Pengertian Dan Ciri Musyawarah

Menjelang libur simpulan tahun ajaran, Pengurus OSIS mengadakan pertemuan untuk membicarakan problem pengisian hari libur. Dalam pertemuan tersebut para siswa sanggup memberikan pendapat dan gagasan mereka. Sebagian siswa beropini bahwa pemeliharaan kemembersihkanan lingkungan sekolah menjadi tanggung balasan penjaga sekolah. 

Oleh alasannya itu, para siswa tidak periu dilibatkan. Liburan simpulan tahun lebih baik diisi dengan acara perlahan. Kemembersihkanan lingkungan sekolah sanggup dilakukan secara gotong-royong setelah selesai liburan. Dalam musyawarah itu terungkap majemuk pendapat atau gagasan yang tidak sama-beda.

Untuk itu, Ketua OSIS memberikan suatu pendapat yang lebih mengarah kepada kepentingan bersama, yaitu selama libur, mengadakan pemmembersihkanan lingkungan sekolah. Jalan keluar yang ditawarkan oleh Ketua OSIS ini ternyata menerima persetujuan dan akad bab terbesar penerima pertemuan.

Kegiatan di atas ialah suatu proses pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apa arti musyawarah dan bagaimana pelaksanaannya?

Pengertian Musyawarah

Pengertian musyawarah untuk mencapai mufakat dan demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila menganadung makna bahwa dalam penyelesaian problem yang menyangkut perikehidupan beremasyarakat, berbangsa, dan bemegara sejauh mungkin di tempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat bagi kepentingan bersama.

Musyawarah mufakat ialah pelaksanaan demokrasi Pancasila, yang di dalamnya terjadi proses pembahasan untuk menyatukan pendapat yang dilakukan atas dasar prinsip kekeluargaan. Akhir dari pembahasan yang mencakup masukan, usul, sanggahan, serta pemikiran harus ada akad dari pesetta musyawarah untuk dijadikan materi putusan bersama.

Rumbusan demokrasi Pancasila bersumber dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dan juga tercantum dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 ihwal Garis-Garis Besar Haluan Negara Huruf G, ihwal Kaidah Penuntun pada Angka 7. Demokrasi politik menurut Pancasila, pada hakikatnya, ialah wujud kedaulatan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan menurut nilai-nilai luhur Pancasila.

Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa dalam penyelesaian problem nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejauh mungkin ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan rakyat.
 
Prinsip dan ciri musyawarah mufakat dalam banyak sekali kehidupan 

Prinsip musyawarah mufakat ialah bahwa pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama dalam mencapai akad bersama dijiwai oleh kasih akung dan pengorbanan masing-masing, demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri musyawarah mufakat ialah pembicaraan harus sanggup diterima logika serta berkarakter, tidak mempengaruhi perasa an buruk, dan sesuai dengan kepentingan bersama. Dalam proses musyawarah pertimbangan susila paling menonjol. Adalah susila yang bersumber dari hati nurani yang mumi dan mulia.

Usul yang disampaikan jernih simpel dipahami, serta tidak memberatkan rakyat. Prinsip dan ciri musyawarah mufakat di atas diterapkan dalam lingkungan kehidupan yang kecil, menyerupai keluarga, sekolah, masyarakat, serta dalam kehidupan yang lebih luas yang menyangkut masalali kenegaraan menyerupai MPR, dewan perwakilan rakyat (Pusat dan Daerah), DPA, Kabinet.
 
Mengembangkan kemauan bermusyawarah untuk menuntaskan problem
 
Nilai lebih demokrasi Pancasila ialah adanya penghargaan terhadap hak asasi insan dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan. Oleh alasannya itu, demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi secara umum dikuasai ataupun tirani minoritas.

Dominasi secara umum dikuasai ialah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Yang dimaksud dengan tirani minoritas ialah kelompok. kecil yang menguasai segala segi kehidupan berban dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar. 

Nilai lebih musyawarah mufakat ialah bahwa pembahasan problem dilaksanakan dengan menyebarkan rasa saling menghargai dan saling menghormati, tidak saling mencurigai, dan berprasangka jelek melaluiataubersamaini demikian, setiap permintaan yang diajukan dilandasi oleh itikad baik untuk memecahkan masalah. Kita sadar bahwa tujuan pembicaraan ialah menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bersama.

Dalam melaksanakan acara musyawarah mufakat di banyak sekali bidang kehidupan, hal yang pokok ialah keharusan menghargai pendapat orang lain, adanya perbedaan pendapat, tidak memaksakan kehendak, serta tidak merasa bahwa pendapatnya sendiri yang lebih baik. Melaksanakan prinsipprinsip dan hukum musyawarah untuk mencapai mufakat dalain menuntaskan masalah 

Pengertian keluarga dalam kehidupan masyarakat Indonesia, ialah keluarga besar. Dalam masyarakat Barat, keluarga spesialuntuk terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Pengertian keluarga dalam masyarakat Indonesia lebih luag yaitu mencakup ayah, ibu, dan anak, kakek, dan nenek dan saudara-saudara ibu dan bapak. Perbedaan kepentingan anggota keluarga sanggup ialah problem keluarga besar.

Untuk mencari jalan keluar dalam memecahkan problem keluarga itu, dilakukan dengan musyawarah yang biasanya diwakili masing-masing kepala keluarga kecil. Dalam musyawarah itu tiruana kepentingan yang tidak sama diungkapkan secara bebas dan terbuka.

Dari ungkapan-ungkapan itu akan ditemukan titik persamaannya. Persamaan dan perbedaan itu diakui oleh setiap langsung dalam keluarga. Kebiasaan mernbahas problem dalam lingkungan keluarga akan dibawa ke lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan sekolah dan masyarakat.

Pribadi yang mempunyai kebiasaan bisa mengeluarkan pendapat dalam keluarga dan bisa menghargai pendapat anggota keluarga lainnya akan terlatih keberaniannya memberikan gagasan yang menyangkut kepenting&n bersama dalam lingkungan sekolah dan menghargai pendapat orang lain.

Musyawarah di dalam keluarga Dilingkungan sekolah problem yang dihadapi tidak sama ngan permasalahan di dalarn keluarga. Luasnya dan berkembangnya permasalahan yang dihadapi sanggup membentuk langsung siswa serta berkembangnya pengetahuan dalam kehidupan yang lebih luas.

Kemampuannya akan berkembang dan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bersama misalnya, hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Penggunaan hak harus diikuti dea ngan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawaban, serta dihentikan mengganggu ketertiban umum.




Sumber: Tim Penyusun Naskah PPKN

Post a Comment for "Definisi Pengertian Dan Ciri Musyawarah"