Fungsi Dan Kiprah Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kbri)
1. Fungsi Tugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Dalam rangka membina kekerabatan dengan negara-negara lain, baik dalam arti membina kekerabatan yang politis nmaupun nonpolitis, Indonesia memiliki perwakilan di negara-negara lain tadi, yakni "Kedutaan Besar Republik nindonesia" (KBRI) yang dipimpin oleh seorang Duta Besar yang berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 diangkat oleh Presiden.
Duta-duta Besar yang diangkat oleh Presiden inilah yang pada alhasil melakukan tugas-tugas tersebut di liatas, tetapi tentu dalam pelaksanaannya harus berada di bawah koordinasi Menteri Luar Negeri sebagai pemimpin dari Departemen Luar Negeri itu sendiri.
Dalam membina kekerabatan yang bersifat politis dengan negara lain, Duta Besar tadi dimenolong oleh satu perangkat "Korp Diplomatik" yang terdiri dari Kuasa Usaha dan Atase-Atase. Sedangkan, dalam membina kekerabatan yang bersifat nonpolitis, Duta Besar tadi dimenolong oleh Korp Konsuler Hyang terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, dan Wakil Konsul.
Walaupun ada pemisahan kiprah yang bersifat politis dan nonpolitis, tetapi pada alhasil tugas-tugas tersebut "tetap ialah satuan kiprah KBRI dalam rangka melakukan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan uhubungan luar negeri di bidang Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya (poleksosbud) untuk mencapai kepentingan kepentingan nasional.
Adapun wacana kekerabatan luar negeri yang harus dilaksanakan ibarat contohnya termuat dalam Pelita IV terkena "Hubungan Luar Negeri" yaitu sebagai diberikut.
- Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktifdiabdikan kepada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
- Peningkatan perjuangan dan peranan Indonesia dalam ikut serta melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.
- Peningkatan usaha-usaha serta peranan Indonesia dalam ikut serta menuntaskan persoalan-persoalan dunia yang mengancam perdamaian.
- Peningkatan kerjasama di antara negara-negara di daerah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya.
- Pengembangan dan peisluasan kerjasama di antara anggota-anggota ASEAN dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional masing-masing negara anggotanya serta memperkuat ketahanan regional.
- Membina perteman dekatan dan kerjasama yang saling bermanfaa antarbangsa dan memperjuangkan hal-hal yang menyangkut kepentingan nasional.
- Memperjuangkan perwujudan tatanan dunia gres dengan meningkatkan usaha-usaha penggalangan, pemupukan solidaritas, kesatuan sikap, dan kerjasama di antara negara-negara yang sedang berkembang.
- Dalam rangka mewujudkan Tata Ekonomi Dunia Baru sebagai resolusi Sidang Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 1 Mei 1974, perlu dilanjutkan langkah-langkah terwujudnya perjanjian internasional terkena komuditi, melanjutkan kendala dan pembatasan yang dilakukan oleh negara-negara industri terhadap ekspor negara-negara berkembang serta meningkatkan kerjasama ekonomi dan metode antarnegara berkembang di samping usaha-usaha lainnya.
- Mengikuti perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia secara seksama biar sanggup diketahui pada waktunyk; kemungkinan-kemungkinan yang sanggup mempengakuhi stabilitas nasional dan menghambat pelaksanaani pembangunan.
Hal-hal dari butir 1 hingga dengan 9 inilah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal Departemen Luar Negeri Cq. Perwakilan Republik Indonesia (KBRI), dalam melakukan tugasnya di bidang kekerabatan luar negeri". Di samping itu juga Perwaldlan Indonesia di PBB ialah bentuk penghargaan terhadap kerjasama dan perjanjian internasional.
2. Ratifikasi
Ratifikasi yaitu mengikatkan diri pada kerjasama dan perjanjian internasional. Ratifikasi yang dimaksud. yaitu proses pengesahan dari aturan internasional (perjanjian internasional) menjadi aturan nasional. misalnyal perjanjian antara Indonesia - Australia wacana garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Nugini yan ditanhadirani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk Agreement. Adapun pengesahan yang dilakukan yaitu pengakuan dan persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam bentuk UU 1 T6. tahun 1973.
3. Penegakan Hukum
Penegakan aturan yaitu perjuangan menindak dan menertibkan pelaksanaan peraturan hukum. Dalam hal yaitu Hukum (perjanjian) Internasional baik yang sudah diratifikasi maupun belum. Adapun instrumen pelalcsananya:' yaitu peradilan mulai tingkat peradilan negeri hingga Mahkamah Agung dan pihak kepolisian sebagai pelaksanal lapangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.
Adanya upaya pemberantasan jaenteng internasional perdagangan obat terlarang dan teroris internasional daerah Asia Tenggara ditambah Australia menempatkan Indonesia di posisi menentukan. Keberhasilan Indonesial, dalam pemberantasan perdagangan obat terlarang dan terorisme tersebut akan mempersembahkan imbas nyata kemajuan kerjasama dan perjanjian internasional.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Fungsi Dan Kiprah Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kbri)"