Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peranan Organisasi Internasional Meningkatkan Relasi Internasional

1. ASEAN (Association South East Asian Nation)  
ASEAN ialah organisasi regional, yaitu di Asia Tenggara, yang bergerak di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan tidak bersifat politik dan militer. sepertiyang diketahui bahwa ASEAN didirikan oleh 5 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Muangthai, Singapura, dan Philipina. 

Adapun sifat keanggotaan ialah terbuka untuk negara di daerah Asia Tenggara, sehingga terjadi perubahan jumlah anggota menyerupai Singapura pada tahun 1984. Secara umum sanggup dikatakan bahwa ASEAN berperan dalam hal-hal sebagai diberikut: 

  • mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajugua. sosial, dan perkembangan kebudayaan di daerah Asia Tenggara;
  • memajukan perdamaian dan stabilitas regional yang mendasarkan keadilan, hukum, dan prinsip-prinsip Piagam PBB;
  • memajukan kolaborasi aktif dan tukar menukar menolongan untuk kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, metode, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
  • memmenolong acara petes dan penelitian di bidang pendidikan, metode, profesi, serta lapangan administrasi;
  • meningkatkan kerjasama di bidang pertanian dan industri serta perdagangan;
  • memajukan pelajaran-pelajaran ihwal Asia Tenggara.
  • Adapun peranan yang tampak aktual ialah masuknya produk ASEAN ke pasar Eropa. Negara-negara Eropa! juga mulai mempertimbangkan masukan-masukan dan keputusan-keputusan ASEAN.

2. AA (Asia Afrika)

Asia Afrika ialah organisasi internasional yang bersifat daerah (regional), yaitu negara-negara di Asia dan Afrika. Dalam sejarahnya, Organisasi Asia Afrika dipelopori oleh negara Indonesia, India, Srilangka, Pakistan, dan Burma untuk mengadakan konferensi bangsa-bangsa Asia Afrika. Adapun kepentingan politiknya pada pokoknya diabdikan pada kepentingan usaha kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah dan usaha untuk mencapai perdamaian. 

Usaha Konferensi Asia Afrika (AA) tersebut diawali dari pertemuan lima Perdana Menteri negara-negara pendiri tersebut di. Colombo, kemudian disusul pertemuan di Bogor pada bulan Desember 1954 yang menyetujui diadakannya Konferensi Asia Afrika (KAA) diselenggarakan di Indonesia bulan April 1955. Adapun pelaksanaannya ialah diselenggaralcan di Bandung tanggal 18 - 24 April 1955. 

Adapun hasil KAA ialah prinsip-prinsip dasar yang disebut dengan "Dasa Sila Bandung". Sepuluh sila dari "Dasa Sila Bandung" tersebut ialah sebagai diberikut: 

  • menghormati hkhk dasar insan dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • menghormati kedaulatan dan integritas teritorial tiruana bangsa;
  • mengakui persamaan tiruana ras dan persamaan tiruana bangsa, besar, maupun kecil;
  • tidak melaksanakan intervensi atau campur tangan dalam masialah-masalah dalam negeri negara lain;
  • menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendiri atau secara kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
  • mempergunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif bagi kepentingan khusus salah satu dari negara-negara besar;
  • tidak melaksanakan tekanan terhadap negara lain;
  • tidak melaksanakan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman aksi ataupun penerapan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik sesuatu negara; 
  • menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, menyerupai perundingan, konsiliasi, arbitrasi atau penyelesaian pengadilan maupun cara-cara tenang lainnya sesuai pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB; 
  • memajukan kepentingan bersama dan kerjasama; dan
  • menghormati keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.

Semangat yang terkandung dalam kesepuluh sila tersebut disebut "Semangat Bandung'', sedangkan deklarasi yang resmi dinamakan "Deklarasi untuk Memajukan Perdamaian Dunia dan Kerjasama" disebut Deklarasi Bandung". 

Adapun peranan KAA ini adalah, dengan Semangat Bandung tersebut pada SU PBB tahun 1960 diadakan Epersidangan yang sanggup disebut "Persidangan Puncak" alasannya ialah dihadiri oleh banyak Kepala Negara dan Pemerintahan, diterimanya satu resolusi termasyhur, yaitu Deldarasi ihwal Pemdiberian Kemerdekaan Kepada Negara-negara dan waiBangsa-bangsa Terjajah yang dikenal sebagai "Deldarasi ihwal Dekolonisasi".

Peranan mendasar KAA dengan Semangat Bandung tersebut di atas berlanjut pada terbentuknya Gerakan Nonblok (Non-Aligned) di Beograd pada tahun 1961. Gerakan Nonblok ialah gerakan, bukan organisasi apalagi organisasi supra-nasional maka keanggotaannya tidak spesialuntuk bersifat regional Asia Afrika tapi juga terbuka alan tidak sedikitpun mengurangi kebebasannya (independence). 

Sikap independence usaha untuk memmenolong tercapainya perdamaian dunia tersebut sudah melahirkan deldarasi-deklarasi yang direkomendasi PBB menyerupai Deklarasi dan Program Aksi ihwal Pembangunan Tata Ekonomi Internasional Baru. Sampai sekarang, tema Tata Ekonomi aw Dunia Baru masih hangat dibicarakan dan diperjuangkan. Tata Ekonomi Dunia Baru tiada lain menyangkut kasus ,hidup berdampingan secara damai, adil, dan sejahtera. 

3. PBB (Perserikan Bangsa-Bangsa) 

PBB berdiri resmi pada tanggal 24 Oktober 1945. Hal ini didasarkan pada hasil pengesahan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa AS, Inggris, Uni Soviet, Perancis, dan Cina serta negara pendiri lainnya sehingga tanggal 24 Oktober 1945 dirayakan sebagai hari "PBB. 

Adapun peranan PBB dalam meningkatkan kekerabatan :internasional ialah terjabar dalam fungsi dan peranan dari ‘truktur dan organisasi PBB. PBB sebagai organisasi internasional :memiliki struktur organisasi sebagai alat-alat kelengkapannya. Alat-walat perlengkapannya inilah yang akan bertindak dalam acara :internasionalnya. Adapun gerak langkah alat perlengkapan PBB berdasarkan tujuan dan asas-asas PBB. 

a. Tujuan PBB
Tujuan PBB selain dicantumkan dalam Mukadimah Piagam PBB, juga dipertegas lagi dengan pencatuman pada Pasal 1 Piagam PBB. Dalam pasal 1 itu, tujuan PBB diuraikan secara terang sebagai diberikut:

  • Mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional melalui usaha bersama dan menuntaskan perselisihan-perselisihan yang mungkin membahayakan perdamaian. Jadi, PBB berperan dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
  • Mempererat tali perteman dekatan antarbangsa yang didasarkan pada hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Ini berarti PBB berperan serta dalam upaya memperat persaudaraan antarbangsa. 
  • Mencapai kolaborasi dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan internasional di lapangan ekonomi, sosial, budaya, dan perikemanusiaan, serta menyempurnakan penghargaan atas hak-hak insan dan kebebasan-kebebasan asasi dengan tidak memandang perbedaan bangsa, jenis kelabuin, bahasa, dan agama. Ini berarti PBB berperan dalam upaya membuat kerjasama untuk menuntaskan masalah-masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi manusia.
  • Menjadikan PBB sebagai sentra segala usaha dalam mewujudkan harapan bersama. Ini berarti PBB berperan dalam upaya merealisasi tujuan-tujuan atau harapan bersama tersebut.

b. Asas-asas PBB
Asas-asas PBB di dalam Piagam PBB diputuskan dalam pasal 2 yang terurai dalam tujuh ayat sebagai diberikut:
  • Susunan perserikatan berdasarkan asas persamaan tiruana anggota dalam kedaulatannya.
  • Semua anggota harus memenuhi dengan jujur kewajiban-kewajiban yang dipikulnya.
  • Semua anggota harus menuntaskan perselisisihan internasional dengan jalan damai.
  • Semua anggota dalam kekerabatan internasionalnya harus melenyapkan niat untuk melaksanakan ancaman atau penerapan kekerasan terhadap kedaulatan tanah air atau kemerdekaan politik negara manapun juga.
  • Semua anggota harus mempersembahkan segala menolongan kepada PBB dalam tindakan apapun juga.
  • Susunan PBB harus menjamin, supaya negara-negara yang bukan anggota PBB berusaha selaras dengan asas-asas ini untuk memelihara perdamaian dan keamanan Internasional.
  • PBB tidak diijinkan mencampuri hal-hal yang pada hakikatnya menjadi urusan rumah tangga negara yang manapun juga.

Berdasarkan tujuan dan asas-asas tersebutlah kemudian struktur PBB dibentuk. Ada 6 alat perlengkapan PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Keamanan dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trusteeship Council), Mahkamah Internasional (Internationai Court of Justice), dan Sekretariat (Secretariat). 

Peranan PBB yang tercermin pada ke-6 alat perlengkapan tersebut ialah sebagai diberikut:

a. Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum mempunyai 7 panitia utama untuk melaksanakan tugas-tugasnya:
  • Panitia pertama bertugas di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
  • Panitia kedua bertugas khusus untuk diplomatik.
  • Panitia ketiga bertugas di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Panitia keempat bertugas di bidang sosial, kemanusiaan, dan kebudayaan.
  • Panitia kelima bertugas di bidang dekolonisasi (tidak berpemerintahan sendiri).
  • Panitia keenam bertugas di bidang manajemen dan anggaran.
  • Panitia ketujuh bertugas di bidang hukum.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum PBB dibagi dalam 8 golongan, yaitu
  • pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional,
  • kerjasama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional,
  • sistem perwalian internasional,
  • keterangan-keterangan ihwal daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri,
  • urusan keuangan,
  • penetapan keanggotaan dan penerimaan anggota,
  • perubahan piagam, dan
  • hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain. 

Dalam melaksanalcan tugasnya, Majelis Umum membentuk banyak sekali badan, menyerupai komite, komisi, konferensi, dan agency. Sedangkan, fungsi Majelis Umum ialah sebagai diberikut:
  • menimbang dan membuat rekomendasi terkena asas-asas kerjasama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan termasuk asas-asas ihwal perlucutan persenjataan dan pengaturan senjata-senjata;
  • membicarakan setiap duduk masalah yang bertalian dengan perdamaian dan keamanan, kecuali apabila suatu persengketaan atau situasi sedang dibicarakan oleh Dewan Keamanan, membuat rekomendasi terkena hal tersebut;
  • membicarakan dan, dengan pengecualian yang sama, membuat rekomendasi ihwal duduk masalah apa saja dalam ruang lingkup (scope) piagam atau yang bertalian dengan kekuatan-kekuatan dan faungsi-fungsi dari organ apa saja dari PBB;
  • memelopori penyelidikan-penyelidikan dan membuat rekomendasi-rekomendasi untuk memajukan kerjasama politik internasional, perkembangan aturan internasional dan kebebasan asasi bagi tiruana, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi sosial kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan;
  • menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan dari Dewan Keamanan dan organ-organ lain PBB;
  • menciptakan rekomendasi penyelesaian secara tenang dari situasi apa saja, dengan tidak memandang asal mulanya, yang sanggup merugikan kekerabatan baik antara bangsa-bangsa;
  • mengawasi, melalui Dewan Perwalian, pelaksanaan dari persetujuan-persetujuan perwalian bagi tiruana daerah-daerah yang tidak disebut sebagai daerah strategis;
  • memilih enam anggota-anggota nonpermguan dari Dewan Keamanan, kedelapanbelas anggota Dewan Ekonomi dan sosial, menentukan anggota-anggota Dewan Perwalian, turut mengambil pecahan dalam pemilihan hakim-hakim Mahkamah Internasional; dan atas rekomendasi Dewan Keamanan, mengangkat Sekretaris Jenderal;
  • mempertimbangkan dan menyetujui anggaran belanja PBB, sebagai sumbangan-sumbangan di antara anggota-anggota, dan mengusut anggaran belanja dari badan-badan khusus. 

Berdasarkan resolusi "Bersatu untuk Perdamaian" tahun 1950 maka Majelis Umum sanggup mengambil tindakan kolektif termasuk penerapan kekuatan senjata melalui sidang istimewa kalau terjadi kemacetan sidang DK (Dewan Keamanan) terhadap permasalahan ancaman aktual terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. 

b. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan (DK) terdiri dari 15 negara anggota, yaitu 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Lima negara anggota tetap DK yang ialah tulang punggung PBB tersebut ialah Amerika Serikat, Uni Soviet (Rusia), Inggris, Perancis, dan Cina. Mereka mempunyai hak veto (hak untuk membatalkan putusan). Tugas dan kewajiban Dewan Keamanan sanggup dibagi atas beberapa golongan.

1) Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas
  • persetujuan sukarela, sepertiperundingan, penyelidikan, perdamaian, dan perantaraan atau jasa-jasa baik, dan
  • paksaan aturan dalam menjalankan persetujuan, menyerupai Mahkamah Arbitrase (pihak bersengketa berjanji dulu mendapatkan dan menjalankan keputusan) dan keputusan (diambil secara hukum).
2) Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berartipenyerangan. 

Dalam menjalankan tugasnya, DK dimenolong 3 panitia, yaitu panitia stafmiliter, panitia perlucutan senjata, dan pasukan PBB. Dari kiprah dan kewajiban DK tersebut, DK mempunyai fungsi sebagai diberikut: 

 sepertiyang diketahui bahwa ASEAN didirikan oleh  Peranan Organisasi Internasional Meningkatkan Hubungan internasional

  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB;
  • menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang sanggup menimbulkan pergeseran internasional ;
  • mengusulkan metode-metode untuk menuntaskan sengketa-sengketa yang demikian atau sarat-syarat penyelesaian;
  • merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem meng atur persenjataan
  • menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan aksi dan mengusulkan ndakan apa yang harus diambil;
  • menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksiekonomi dan tindakan lain yan bukan eran mencegah atau menghentikan agresor;  untuk
  • mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor;
  • mengusulkan pemasukan anggota-anggota gres dan syarat-syarat dengan mana neara-neara menjadi pihak dalam status mahkamah internasional;
  • melaksanakan fungsi-fungsi perwalian perserikatan bangsa-bangsa di daerah "strategis";
  • mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang Sekretaris Jenderal, dan bantu-membantu dengan Majelis Umum, pengangkatan para hakim dari Mahkamah Internasional;
  • menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Umum. 

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Econornic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 27 negara anggota yang dipilih setiap 3 tahun sekali. Penankatan anggota tersebut berdasar kondisi geografis, yaitu 12 ialah dari Asia Afrik,Eropa Timur, 5 Amerika Latin, dan 7 Eropa Barat.
 
Tugas dan kewajiban Dewan Ekonomi dan Sosial itusendiri ialah sebagai diberikut:
  • mengadakan penyelidikan atau bertindak untukdiadakan laporan-laporan ihwal soal-soal ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan dalam lapangan internasional;
  • mengusulkan segala yang dianggap perlu ihwal hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia;
  • merencanakan perjanjian-perjanjian terkait kekuasaannya;
  • mengadakan konferensi-konferensi internasionalterkait kekuasaannya;
  • mengadakan persetujuan dengan organisasi-organisasi khusus dan disahkan oleh Maj ; elis Umum
  • mempersembahkan keterangan-keterangan kepada DK;
  • menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan untuk menjalankan putusan Majelis Umum maupun seruan dari negara maupun organisasi khusus dengan persetujuan Majelis Umum. 

Dari adanya kiprah dan kewajiban tersebut makadapat disimpulkan bahwa peranan Dewan Ekonomi dan Sosial ialah memperlancar dan memajukan acara bidang ekonomi dan sosial negara-negara anggota.

d. Dewan Perwalian ( Trusteeship Council)
Dewan perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berafiliasi dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. melaluiataubersamaini penyerahan kuasa tersebut, Dewan Perwalian berhak untuk:
  • menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa,
  • menerima surat-surat seruan kemudian menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa,
  • menyelenggaralcan kunjungan terencana ke masing-masing daerah perwalian pada waktu yang disetujui oleh negara penguasa, dan
  • menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.

Adapun tujuan sistem perwalian ialah
  • memelihara perdamaian dan keamanan internasional,
  • menguasahakan kemajuan penduduk daerah perwalian biar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan,
  • memdiberi dorongan biar mengakui dan menghormati hak-hak insan dari rakyat-rakyat di dunia, dan 
  • memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk tiruana anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan tiruana anggota dalam mengatur keadilan. 

Jadi, peranan Dewan Perwalian ialah menjalankan fungsi PBB oleh Majelis Umum terkait dengan daerah perwalian. 

e. Mahkamah Internasional (International Court offustice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional ialah tubuh kehakiman yang terpenting dari PBB. Mahkamah Internasional bertugas dan berkewajiban menuntaskan perkara-perkara aturan dan sengketa aturan dari anggota PBB maupun yang bukan anggota PBB.

Jurisdiksi Mahkamah Internasional mencakup persoalan-persoalan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara dan segala bahan-bahan sebagaimana didiberikan dalam Piagam PBB dan dalam perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi. Jadi, Mahkamah Internasional berperan dalam proses penyelesaian sengketa atau masalah aturan antarnegara, sekaligus memastikan pelaksanaan keputusan atau penyelesaiannya.

Mahkamah sanggup membuat keputusan "ex aequo et bono" (artinya: sesuai dengan apa yang dianggap adil), apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju. Sedangkan, hakim Mahkamah Internasional beranggotakan, 15 hakim dari 15 negara yang dipilih atas dasar kecakapan mereka bukan atas dasar kebangsaan. Dan, hakim Mahkamah Internasional tidak sanggup menduduki jabatan lain selama masa jabatannya, yaitu sembilan tahun Quorum keputusan Mahkamah ialah sembilan dan apaSila terdapat keputusan sama/seri maka otoritas di tangan ketua hakim. 

f. Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan berserta "pegawai-pegawai staf yang dibutuhkan oleh organisasi". Fungsi Sekretaris Jenderal ialah
  • sebagai Kepala Administratif dari PBB,
  • membawa di hadapan DK, setiap duduk masalah yang berdasarkan pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, dan membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan suplemen yang perlu pada Majelis Umum terkena pekerjaan PBB. 

Berikut ialah tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB.
  • Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 - 10 Novermber 1952)
  • Dag Hammarskj old dari Swedia (10 April 1953 - 18 September 1961)
  • U Thant dari Myanmar (30 November 1961 - 31 Desember 1971)
  • Kurt Waldheim dari Austria (1 Januari 1972 - 31 Desember 1981)
  • Javier Perez de Cuellar dari Peru (1 Januari 1982 - 31 Desember 1991)
  • Boutros-Boutros Ghali dari Mesir (1 Januari 1952 - 31 Desember 1996)
  • Kofi Annan dari Ghana (1 Januari 1997 - 1 Januari 2007)
  • Ban Ki-moon dari Korea Selatan (1 Januari 2007 - kini)



Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Peranan Organisasi Internasional Meningkatkan Relasi Internasional"