Landasan, Asas Dan Prinsip Koperasi
Koperasi Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan berasaskan kekeluargaan. Sedangkan koperasi berprinsip pada 7 hal diberikut.
The legal bases of cooperatives in Indonesia are Pancasila (Five Principles) and the 1945 Constitution. The value adopted by cooperatives is a familial value. Meanwhile, cyoperatives have 7 principles as follows.
Voluntary and open membership, Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Democratic management. Pengelolaan dilakukan secara dernokratis.
- Fair distribution of business surplus in proportion to the contribution of each member. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
- Limited compensation. Pemdiberian balas jasa yang terbatas pada modal.
- Independence Kemandirian.
- Cooperative education. Pendidikan perkoperasian.
- Intercooperative collaboration. Kerjasama antarkoperasi.
Purposes and Roles of Cooperatives - Tujuan dan Peran Koperasi
According to the Cooperative Law, cooperatives are founded in order to improve the welfare of the members in particulac and that of common people in general as well as to participate in developing the national economic order that aims to create a developed, just and prosperous society under the basis of Pancasila and the 1945 Constitution.
Menurut UU Perkoperasian, koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejah-teraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
The roles of cooperatives in national development and economy should be as follows. Peran koperasi di dalam pembangunan dan perekonomian nasional seharusnya sebagai diberikut.
- Developing the potencies and eennomy of the members ande the society to improve their economic and social welfare. Membangun dan menyebarkan potensi dan ekonomi anggota serta masyarakat untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka.
- Actively participating in improving quality of life. Aktif berperan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
- Strengthening peopk's economy as the main support and basis of power of national economy. Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai sokoguru (penopang utama) dan dasar kekuatan perekonomian nasional.
- Attempting to realize and develop national economy as a common effort that is based on familial value and economic democracy. Berusaha mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang yakni perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber Pustaka: CV. Yrama Widya
Post a Comment for "Landasan, Asas Dan Prinsip Koperasi"