Landasan Dan Fatwa Dasar Wawasan Nusantara Indonesia
A. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa beragam yang sudah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Untuk itu training dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, harapan dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran wacana kemaiemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut ialah cara pandang bangsa Indonesia wacana diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan didiberi nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."
Dari pengertian-pengertian ibarat di atas, pengertian yang dipakai sebagai teladan pokok pedoman dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia terkena diri dan lingkungannya yang serba bermacam-macam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
B. Landasan Pancasila
Pancasila sudah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut bisa mwadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia.
Pancasila ialah sumber motivasi .bagi usaha seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan aturan yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa hal tersebut menjadikan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan membuatkan segalajespek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh biar ia bisa mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsurigan hidup serta pertumbuhannya dalam usaha mewujudkan harapan nasional.
Sesudah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu mempunyai cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan menghindarkannya dari ancaman penyesatan dan penyimpangan. Wawasan Nusantara pada hakikatnya ialah pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
melaluiataubersamaini demikian, Pancasila sebagai faisafah bangsa Indonesia sudah dijadikan landasan idiil da n dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiii Wawasan Nusantara.
C. Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 ialah konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa indonesia bersepakat bahwa Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta meng-hendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional.
Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseoranganr menurut aturan, hukum, dan perundangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan tempat yang berkembang ketika ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya menurut budi yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan tempat penghasil secara proporsional dalam keadilan.
melaluiataubersamaini dernikian, Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang ialah cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Landasan Dan Fatwa Dasar Wawasan Nusantara Indonesia"