Latar Belakang Dan Pengertian Otonomi Tempat Serta Pelaksanaannya
Seiring dengan perubahan UUD Negara Indonesia Tahun. 1945, kebijakan wacana Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonoimi tempat dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi tempat memdiberi keleluasaan kepada tempat mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung balasan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai teladan dalam kehidupan rumah tangga ada pertolongan kiprah diatur anggota keluarga. Pembagian kiprah antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung balasan dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung balasan akan menumbuhkan perilaku disiplin dalam setiap melakukan kewenangan yang diperolehnya.
melaluiataubersamaini demikian setiap anggota keluatga akan menyebarkan poteni yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawaban. Pada bab ini kalian akan mempelajari wacana pelaksanaan otonomi daerah, yang mencakup pengertian otonomi tempat dan pentingnya partisipasi masyarakat dalarn perumusan kebijakan publik.
melaluiataubersamaini demikian setelah mencermati uraian beserta teladan dan ilustrasi yang ada pada bab ini, diperlukan kalian mempunyai pengetahuan, perilaku dan keterampilan kewargguagaraan yang mempunyai kemampuan rnenjelaskan hakikat Otonomi. Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah, membuktikan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menga.nalisis .berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kalian juga diperlukan mempunyai kemampuan membuktikan hakikat kebijdkan publik, dan bisa menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta bisa menganalisis darnpak yang akan terjadi mabadunga tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Hakikat Otonomi Daerah
Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan tempat propinsi dibagi atas kabupaten. dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan tempat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan.
Pemerintah tempat berhak tetapkan perda dan peraturansperaturan lain untuk melakukan otonomi tempat dan kiprah pemmenolongan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah memakai sejiwalah kata kunci yang sanggup mengantarkan kalian untuk lebih mengenal banyak sekali istilah dalam. pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar tersebut sanggup kalian kuasai dengan baik, kalian sanggup mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah dari Undang-Undang Republik Indonesia noror 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah yakni perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemda yakni Kepala Daerah beserta perangkat tempat otonom yang lain sebagai tubuh direktur daerah. DPRD yakni Badan legislatif daerah.
Desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deserius yakni pelimpahan wewenang dari pernerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
Tugas Pemmenolongan yakni penugasan dari Pemerintah kepada tempat dan desa serta dari tempat ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pernbiayaan, masukana, pramasukana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabankannya kepada yang menugaskan.
Otonomi tempat yakni kewenangan tempat otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah Otonom yakni kesatuan yarakat aturan yang mempunyai batas tempat tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi yakni wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.Instansi Vertikal yakni perangkat departemen dan/atau forum pemerintah non-departemen di daerah. Pejabat yang berwenang yakni pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di tempat propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kecamatan yakni wilayah kerja Camat sebagai perangkat tempat skabupaten dan tempat kota. Kelurahan yakni wilayah kerja lurah sebagai perangkat tempat kabupaten dan/atau tempat kota di bawah kecamatan. Desa yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan budpekerti istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di tempat kabupaten.
Desentralisasi yakni transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawaban fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada tempat bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
- Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
- Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama, yaitu :deserius, delegasi dan devolusi, bertujuan biar penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efisien
- Desentralisasi fiskal, bertujuan mempersembahkan peluang kepada tempat untuk menggali banyak sekali sumber dana
- Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih mempersembahkan tanggungjawaban yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (jrnplementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih Memberdayakan tempat dengan cara didiberikan kewenangan yang lebih luas, lebih faktual dan bertanggung jawaban. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.
Desentralisasi ialah atau tanda adanya akidah pemerintah pusat kepada daerah. yang akan. mengembalikan harga diri pemerintah dan rnasyarakat daerah:
Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga tempat diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat spesialuntuk berperan sebagai supervisor, pemantau, pen.gawas dan perillai.
Visi otonomi tempat sanggup dirumuskan dalam tiga ruatig lingku.p utama, yaitu Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan tempat yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawabanan publik.
Gejala yang muncul sampaumur ini partisipasi masyarkat begitu besar dalat pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.
Di bidang ekonomi, otonomi tempat di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ujungiomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah tempat menyebarkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi tempat akan memungkinkan lahirnya banyak sekali prakarsa pemerintah tempat untuk mengatakan kemudahan investasi, megampangkan proses perizinan usaha, clan membangun banyak sekali infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. melaluiataubersamaini demikian otonomi tempat akan rrthm.bawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang 1ebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi tempat harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni sosial, dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam rnerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan uraian di atas, sanggup disimpulkan, bahwa konsep otonomi tempat menganclung makna:
- Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemer-intahan dalam huburigan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
- Penguatan kiprah DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala: daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
- Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
- Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan ekse-kutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki biar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang sudah didesentralisasikan.
- Peningkatan efeisiensi manajemen keuangan tempat serta pengaturan yang lebih terperinci atas sumber-sumber pendapatan negara.
- Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembemasukan alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat aman terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
Post a Comment for "Latar Belakang Dan Pengertian Otonomi Tempat Serta Pelaksanaannya"