Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna Awal Persiapan Sampai Awal Kemerdekaan

A. Makna Awal Kemerdekaan

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang dan disyahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan 17 Juli 1945 yang diselingi istirahat pada tanggal 2 Juni hingga dengan 10 Juli 1945.

Kemudian disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi. Namun lantaran penjajah ingin menjajah lagi negara yang gres diproklamasikan itu, maka Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksanakan secara sempurna, alasannya kita harus berperang dengan pihak Belanda.

Masa 18 Agustus 1945 hingga dengan 27 Desember 1949 disebut masa Perang Kemerdekaan, walaupun sudah memiliki UUD, yakni Undang-Undang Dasar 1945 namun tidak sanggup dilaksanakan secara murni dan konsekuen, hingga akibatnya Belanda mau mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia.

B. Masa Konstitusi RIS dan UUDS 1950

Belanda mau mengakui kedaulatad Indonesia pada tahun 1949, akan tetapi tidak mau mengakui negara kesatuan Republik Indonesia. Belanda mengakui adanya negara Republik Indonesia Serikat, artinya Indonesia dipecah-pecah menjadi negara-negara bab yang kecil-kecil.

Maksud Belanda terperinci yakni ingin memecah belah bangsa Indonesia. Para pemimpin Indonesia mau mengakui undangan Belanda tersebut dengan iktikad bahwa suatu ketika niscaya negara kesatuan akan sanggup diwujudkan, yang penting perangnya berhenti dulu.

Konstitusi RIS yang berlaku semenjak 27 Desember 1949 itu pada tanggal 17 Agustus 1950 sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara yang bersifat kesatuan. Negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi tidak memakai Undang-Undang Dasar 1945 melainkan memakai UUDS 1950 yang ialah penyempurnaan dari Konstitusi RIS, dengan menghilangkan hal-hal yang berbau serikat.

 dirancang dan disyahkan oleh Badan Penyelidik Usaha Makna Awal Persiapan Hingga Awal Kemerdekaan

UUDS 1950 dan juga Konstitusi RIS sangat tidak cocok dengan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, alasannya memakai dasar dan ukuran yang bersifat perorangan dan kebebasan yang mutlak, atau yang disebut sebagai individualistis dan liberalistis, padahal bangsa Indonesia ialah bangsa yang sangat menghendaki kekeluargaan, kebersamaan dan kegotong-royongan.

Oleh alasannya itu sewaktu Dewan Pembuat Undang-undang Dasar (Konstituante) gagal melakukan tugasnya, maka Presiden mendekritkan untuk kembali memakai Undang-Undang Dasar 1945. Adapun lengkapnya isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu adalah:
  • Membubarkan Konstituante.
  • Menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, semenjak Dekrit dikeluarkan.
  • Pembentukan DPAS dan MPRS yang terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat serta utusan Daerah dan golongan dilaksanakan secepat-cepatnya.
melaluiataubersamaini dikeluarkannya dekrit tersebut mulailah Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi untuk kedua kalinya setelah istirahat kurang lebih 10 tahun.



sumber: Tim Nasional Penataran P4

Post a Comment for "Makna Awal Persiapan Sampai Awal Kemerdekaan"