Pedoman Pancasila Pada Era Orde Baru
Orde Baru sebagai koreksi atas segala penyimpangan terhadap kemurnian Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ia lahir dengan tekad mewujudkan tatanan kehidupan negara dan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Oleh alasannya ialah itu, beberapa langkah kenegaraan diambil, diantaranya adalah: Segala tubuh dan lembaga-lembaga negara dibuat berdasarkem UU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni UU wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, UU wacana DPA, UU wacana BPK, UU wacana Pokok-pokok Kekuasan Kehakiman; wacana Pemilu dan masih banyak lagi undang- undang yang dihasilkan.
Sejak pemilu dilaksanakan Orde Baru pada tahun 1971, prosedur kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan baik dan tertib. Stabilitas pemerintahan sanggup terjamin Adapun yang dinamakan prosedur kepemimpinan nasional lima tahunan ialah berjalannya penyelenggaraan negara secara berkesinambungan yang selalu berulang kembali dalam masa lima tahun, yang urutannya sebagai diberikut.
- Pengisian lembaga-lembaga negara dilaksanakan melalui Pemilu setiap 5 tahun sekali.
- Pemilu menghasilkan DPRD, DPR, dan MPR.
- Sesudah MPR terbentuk, maka MPR menetapkan Tap MPR dan juga GBHN.
- MPR menentukan dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden memperoleh mandat dari MPR untuk melakukan GBHN dan TAP-TAP lainnya.
- Presiden harus melengkapi lembaga-lembaga tinggi negara yang belum terisi, menyerupai DPA, BPK, atau bila perlu MA dengan persetujuan DPR.
- Setiap 5 tahun,sesuai UU Pemilu, Presiden harus melakukan Pemilu.
- Pada simpulan masa jabatannya Presiden harus mempertang-gungjawabankan tugasnya kepada MPR.
Siklus lima tahunan sudah dilaksanakan semenjak Orde Baru lahir dan hingga kini sanggup berjalan dengan tertib dan stabil, tetapi dinamis. Sekarang dalam bidang politik, prosedur tersebut sudah pula dimantapkan dengan dicapainya akad bahwa Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas bagi seluruh kekuatan sosial politik dan kemasyarakatan.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Post a Comment for "Pedoman Pancasila Pada Era Orde Baru"