Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemahaman Perihal Hak Asasi Manusia

Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal wacana Hak Asasi Manusia yang sudah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis. Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan diberikut: 

1. Menimbang bahwa legalisasi atas martabat yang menempel dan hak-frak yang sama dan tidak terasingkan dari tiruana anggota keluarga kenianuSiaan, kedilan, dan perdthmian di dunia. 

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi.

Manusia sudah ‘mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kentrahan dalam hati nurani umat insan dan bahwa terbetntuknya suatu dunia di mana insan akan mengecap kenikmatan kebebasan. berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan belum sempurnanya sudah dinyatalcan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak-hak insan perlu dilindungi oleh peraturan aturan biar orang tidak akan terpaksa menentukan pemberontakan sebagai perjuangan yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
 
4. Menimbang bahwa perteman dekatan antara negara-negara perlu dianjurican.
 
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal wacana Hak Asasi Manusia yang sudah disetujui dan Pemahaman wacana Hak Asasi Manusia

Dalam Piagam sudah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi pria maupun wanita dan sudah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. 

6. Menimbang bahwa negara-negara anggota sudah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan halc-hak insan dan kebebasan-kebebasan asas dalam kolaborasi dengan PBB.
 
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini yaitu penting sekali untuk pelaksanaan akad ini secara benar. 

Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal wacana Hak-hak Asasi Manusia ini ialah suatu pelaksanaan umum yang baku bagi tiruana bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap tubuh dalam masyaralcat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap halc-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun intemasional, menjamih legalisasi dan pelaksanan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan aturan mereka.




PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Pemahaman Perihal Hak Asasi Manusia"