Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Pengelolahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup

Pengelolaan lingkungan sanggup dilakukan dengan beberapa cara, yaitu mencegah terjadinya pencemaran, pengawetan tanah, dan pengaturan tata guna lahan dan air. Teknik-cara untuk mencegah pencemaran dan sekaligus membuat kelestarian lingkungan sanggup dilakukan oleh permerintah maupun individu. 

Ada tiga prinsip dasar yang sanggup dilakukan untuk menjaga kelestarian, mencegah, dan menanggulangi pencemaran, yaitu sebagai diberikut:

A. Penanggulangan secara administratif

Secara administratif, pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan peraturan dan undang-undang untuk mencegah pencemaran dan eksploitasi yang hiperbola terhadap sumber daya alam. Peraturan dan perudang-undangan itu di antaranya yaitu sebagai diberikut:

  • Pelarangan pemmembuangan limbah industri ke lingkungan secara langsung.
  • Setiap pabrik harus mempunyai cerobong asap yang dilengkapi dengan saenteng udara.
  • Produk-produk industri harus bersifat ramah lingkungan. Misalnya, menghentikan produk sampingan berupa gas CFC (chlorofluorocarbon).
  • Setiap industri harus mempunyai instalasi pengolahan limbah cair sendiri.
  • Setiap industri harus melaksanakan studi analisis terkena imbas lingkungan (AMDAL) sebelum membangun pabrik.
  • Pembangunan pabrik atau -industri harus jauh dari tempat pemukiman.
  • Menerbitkan panduan bakti mutu lingkungan dan sosialisasi konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

B. Penanggulangan secara teknologi

 Pengelolaan lingkungan sanggup dilakukan dengan beberapa cara Prinsip Pengelolahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup

Setiap industri harusnya mempunyai unit pengolah limbah. Misalnya, berupa peralatan pengolahan air limbah (IPAL = Instalasi pengolahan air limbah). Peralatan tersebut sanggup dipakai untuk mengolah tiruana limbah cair sebelum limbah cair tersebut dimembuang ke lingkungan. 

Teknik lain yahg sering kita temukan yaitu membuat jalur hijau dan taman kota di tempat perkotaan atau tempat industri. Tujuan pembuatan jalur hijau dan taman kota yaitu biar CO2 yang dihasilkan dari pembeakaran mesin kendaraan bermotor, mesin pabrik, serta pernapasan makhluk hidup sanggup diserap oleh flora melalui proses fotosintesis. 

Sementara itu, oksigen yang dihasilkan oleh tuirthuhan dari proses fotosintesis sanggup dimanfaatkan oleh makhluk hiclup. melaluiataubersamaini demikian, semakin banyak pohon-pohonan yang ditanam sebagai jalur hijau, semakin banyak oksigen yang dihasilkan sehingga udara akan selalu terasa segar. Tujuan lain dari pengadaan jalur hijau dan taman kota yaitu untuk keindahan kota dan tempat rekreasi. 



Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Prinsip Pengelolahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup"