Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Bangsa Yang Bernegara

Proses bangsa yang menegara mempersembahkan citra wacana bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok insan yang berada di dalamnya merasa sebagai belahan dari bangsa. Negara ialah organisasi yang rnewadahi bangsa. 

Bangsa tersebut mencicipi pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya ini sanggup terealisasi dengan baik apabila tercipta contoh pikir, sikap dan tindakan sikap bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara: bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melakukan korelasi dengan penciptanyar Tuhan disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau ber korelasi dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau berafiliasi dengan kekuasaan disebut bangsa yang mau hidup kondusif tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan. 

Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh ang-gapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebab kemerdekaan ialah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang berperihalan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. 

Apabila "daiiin ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama insan (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. INI teori pembenaran paling fundamental dari bangsa Indonesia wacana bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa. 

Tetapi dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang sa ling berperihalan. Perbedaan konsep wacana negara yang dilandasi oleh fatwa ideologis ialah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatguagaraan wacana makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya clengan ideologinya. 

Namun di zaman modern, teori yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama dan banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa untuk memperoleh ratifikasi dari bangsa lain, suatu negara memerlukan prosedur yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan. 

Perkembangan fatwa menyerupai ini mensugesti perdebatan di dalam PPKI, baik pada dikala pembahasan wilayah negara maupun perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang gotong royong direncanakan sebagai naskah Proklamasi. 

Karena itu, ialah suatu kenyataan bahwa tidak satu pun masyarakat negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah pada waktu Proklantasi 17 Agustus 1945-sekalipun ada pihak-pihak (terutama luar negeriltang beranggapan tidak sama dari teori yang universal. 

melaluiataubersamaini demikian, sekalipun gemerintak belum terbentuk, Lahkan aturan dasarnya puit belum bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia shdah ada semenjak kemerdekaannya diproklamasikan.

Bahkan apabila kita kaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia berafiggapan bahwa terjadinya negara ialah suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang krkesinambungan. Secara. ringkas,. proses teriebut acialab, sebagai diberikut:
  • Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  • Proldamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
  • Keadaan bemegara yang dasarnya ialah merdeka, bersatu, bethaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara jelas perkembangan teori kenegaraan wacana terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sekagait diberikut:
 
1. Pertama

Terjadinya. Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai tugas khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
 
2. Kedua. Proklamasi gres "mengantar bangsa Indonesia" hingga ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proldamasi tidak berarti bah-i wa kita sudah "selesa" bernegara. .
 
3. Ketiga

Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai spesialuntuk dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
 
4. Keempat 

Terjadinya negara ialah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar kanginan golongan yang kaya dan yang bakir atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi besar lengan berkuasa menyerupai dalam teori kelas. 

5. Kelima 

Religiositas yang tampak pada terjadinya negara me-nunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara kebijaksanaan pekerti yang luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara berdasarkan bangsa Indonesia dan pengaruh yang diperlukan akan muncul dalarn. bernegara. 

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya ratifikasi yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang ialah citra kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:

  • Pertama,
Kebenaran yang berasal. dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut ialah sebagai diberikut: Ke Esaan Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus mempunyai korelasi sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di dunia ialah kekuasaan manusia. 

Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah impian atau ideologi. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah dan ideologi tersebut disebut Pancasila.

Lima kebenaran hakiki ini sudah digali oleh Bung Karno (Presiden RI pertama) dan dikemukakan oleh Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK1) tanggal 1 Juni 1945 pada dikala Sidang Lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal itu kemudian die tuangkan dalarn Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

  • Kedua
Kesejarahan. Sejarah ialah ssalah satu dasar yang tidak sanggup ditinggalkan sebab ialah bukti otentik. Berdasarkan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil usaha bangsa. 

melaluiataubersamaini demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara. NKRI dalam kesejarahan terbentuk sebab bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan impian memproldamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. 

melaluiataubersamaini demikian, ialah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi. Setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama terkena kepentingan ini. 

 Proses bangsa yang menegara mempersembahkan citra wacana bagaimana terbentuknya bangsa Proses Bangsa yang Bernegara

Kesamaan pandangan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepstonal (Ketahanan Nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Penlampauan Bela Negara. 

Pemahaman Hak dan Kewajiban. Warga Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X, pasal wacana Warga negara sudah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai diberikut:
  • Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi masyarakat negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai masyarakat negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat terkena kewargguagaraan diputuskan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, Ayat (1) Segala masyarakat negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpth, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. 


PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Proses Bangsa Yang Bernegara"