Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tatacara Dan Prosedur Penentuan Pemimpin Melalui Pemilu

Dalam budaya demokrasi, cara penentuan pemimpin ialah melalui pemilihan umum. Mengenai pengertian ketentuan pemilihan umum diatur dalam UU No.12 Tahun 2003. Ketentuan cara penentuan pemimpin Pemilu ialah sebagai diberikut.

Azas Pelaksanaan Pemilu Adapun asas demokrasi dalam Pemilu berdasar UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu sanggup ditemukan dalam hal Menimbang Romawi I. Umum angka 3. Disebutkan bahwa menurut Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun pengertian asas demokrasi tersebut ialah sebagai diberikut:

1) Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mempersembahkan suaranya secara pribadi sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2) Umum
Pada dasarnya tiruana masyarakat negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin peluang yang berlaku menyeluruh bagi tiruana masyarakat negara, tanpa diskriminasi menurut suku, agama, ras, golongan, jenis kelabuin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
 
3) Bebas
Setiap masyarakat negara yang berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melakukan haknya, setiap masyarakat negara dijamin keamanannya sehingga sanggup menentukan sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
 
4) Rahasia
Dalam mempersembahkan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih mempersembahkan suaranya pada surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya didiberikan.
 
5) jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, pegawapemerintah pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta tiruana pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6) Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan penerima pemilu menerima perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Jadi, ada pelengkap dalam asas demokrasi dalam Pemilu tahun 2004 kalau dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, yaitu asas jujur dan adil. 

Secara prinsipil, pelengkap asas tersebut dalam produk yuridis mempunyai konsekuensi hukum, yaitu harus ditegakkan dengan mempersembahkan hukuman bagi pelanggarnya. Hal ini menawarkan adanya kesadaran gres rakyat bahwa Pemilu yang baik harus dilandasi oleh prinsip kejujuran dan keadilan sehingga sanggup diperoleh sistem perwakilan yang representatif.
 
A. Kampanye

Merupakan cuilan dari penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kampanye ialah bentuk kegiatanka, supropaganda dan sosialisasi dari profil dan pikiran calon pemimpin. Untuk kampanye dalam Pemilu yant sanggup dilaksanakan melalui diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemda pada Pasal 76 disebutkan bahwa kampanye sanggup dilaksanakan melalui.
  • Pertemuan terbatas,
  • Tatap muka dan dialog,
  • Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik,
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum,
  • Rapat umum,
  • Debat publik/debat terbuka antarcalon, dan/atau
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Adapun hal-hal yang tidak boleh dalam kampanye diatur dalam Pasal 78 UU No.32 tahun 2004 mencakup hal-hal sebagai diberikut: 

 cara penentuan pemimpin ialah melalui pemilihan umum Tatacara dan Mekanisme Penentuan Pemimpin Melalui Pemilu

  • Mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, ataupun partai politik;
  • Menghasut dan mengadu domba;
  • Menggunakan kekerasan, bahaya kekerasan, atau usulan penerapan kekerasan kepada pihak tain;
  • Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
  • Mengancam dan menganjurkanpenerapan kekerasaan untuk penggulingan kekuasaanang ; sah y
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan pihak lain;
  • Menggunakan kemudahan dan anggaran pemerintah;
  • Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan jalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Untuk kegiatan kampanye Pemilu tahun 2004 an mencakup pemilihan Anggota dewan perwakilan rakyat dan Presiden-Wakil Presiden mengalami peningkatan kesadaran dan kematangan budaya politik bangsa. Hal ini ditunjukkan olehat pengurangan/peniadaan budaya pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor dalam kampanye, penerapaniria kemudahan pemerintah, dan budaya hasut. Hal ini dirasakan besar keuntungannya dalam mensukseskan demokratisasiirme kepemimpinan di Indonesia secara aman, damai, dan tertt serta jauh dari korban jiwa maupun pengamburan bahan (uang).

B. Penetapan dan peresmian calon pemimpin

Pengambilan keputusan/penetapan calon pemimpin dalam pemilihan umum pada umumnya ialah menurut bunyi terbanyak. Seperti yang diatur dalam Pasal 107 UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sistematika penetapan calon terpilih ialah sebagai diberikut:

  • Pasangan calon terpilih ialah pasangan yang memperoleh bunyi lebih dari 50% (lima puluh persen)
  • Pasangan calon terpilih ialah memperoleh bunyi lebih bunyi dari 25% dan memperoleh bunyi terbesar dari pasangan calon terpilih (Poin 2)
  • Pasangan calon terpilih ialah yang wilayah perolehan suaranya lebih luas kalau terdapat beberapa pasangan calon yang perolehan suaranya sama. (Poin 3)
  • Dilakukan pemilihan putaran kedua oleh pemenang pertama dan kedua kalau poin 2 tidak terpenuhi.
  • Pasangan calon terpilih ialah yang memperoleh bunyi terbanyak dalam putaran kedua. 

Adanya penetapan dan peresmian calon terpilih dalam praktiknya ada suatu kebiasaan, yaitu pengambilan sumpah jabatan. Sumpah jabatan tersebut ialah budaya demokrasi Pancasila, sebab sumpah jabatan tersebut ialah kekuasaan sopan santun yang lebih luhur dari kekuasaan lainnya. Hal ini menyangkut pertanggungjawabanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Adanya penetapan dan peresmian calon pemimpin gres tersebut harus diterima secara keseluruhan lahir dan batin. Hal ini sebagai budaya mengakui dan menghargai institusi demokrasi itu sendiri.



Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Tatacara Dan Prosedur Penentuan Pemimpin Melalui Pemilu"