Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat gres sanggup dikatakan negara apabila sudah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk sanggup disebut negara? Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : 

  • penduduk yang tetap,
  • wilayah tertentu,
  • pemerintah, dan
  • kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 

Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah:
  • harus ada rakyat,
  • harus daerah, dan
  • pemerintah yang berdaulat

Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya legalisasi oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu samasukan yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap masyarakat negara ialah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) ialah wadah, alat, dan kondisi juang bagi diberiangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.

Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas diberibu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan pribadi dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang rnengganggu dan mengancam keutuhan wilayah Negara kita. Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. 

Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudeta yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi menyerupai ini selain membawa imbas konkret juga membawa imbas negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, dibutuhkan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh tugas aktif dan loyalitas setiap masyarakat negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap masyarakat negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara ialah hak dan sekaligus kewajiban. 

Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita menyerupai di atas, setiap masyarakat negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing masing.

 Suatu organisasi dalam masyarakat gres sanggup dikatakan negara apabila sudah memenuhi unsu Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Kalian sebagal siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari.berbagai bahaya dan gangguan yang dihadapi. 

Dalarn kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut mempunyai keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti masyarakat negara) ialah unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masin-gmasing) mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari aneka macam bahaya yang hadir dari dalam maupun luar negeri. 

Unsur pemerintah yang berdaulat mempunyai posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan acara pertahanan dan keamanan negara. dalam "upaya pembelaan terhadap negara. 

Pemerintah yang dilengkapi Tentara Nasional Indonesia dan POLRI ialah komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang siap siaga menghalau setiap bahaya dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah ialah ialah wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlang-sungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. 

Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdarnaian dunia sudah ditunjukkan mela.lui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pasukan PBB sudah dimulai semenjak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.



 Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama

Post a Comment for "Unsur-Unsur Terbentuknya Negara"