Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Warga Negara Dan Kewarganegaraan

Hakikat Warga Negara dan Kewargguagaraan - Di kehidupan sehari-hari sering kita mendengar kata-kata ibarat masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat masyarakat, masyarakat sekolah, masyarakat kampus, masyarakat RT, dan sebagainya. Misalnya, dengan kalimat "Warga Desa Sukomaju bergotong royong memmembersihkankan selokan". Ada juga istilah masyarakat bangsa, masyarakat dunia dan sesuai dengan bahasan cuilan ini ada istilah masyarakat negara. Apakah arti masyarakat negara itu? Warga negara berasal dari dua kata, yaitu masyarakat dan negara.

Pengertian Warga Negara


Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Jadi, jikalau ada sebutan masyarakat sekolah berarti anggota sekolah, masyarakat keluarga berarti anggota keluarga. 

Warga negara, artinya masyarakat atau anggota dari suatu negara. Jadi, masyarakat negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara. Istilah masyarakat negara ialah terjemahan kata citizen dalam bahasa Inggris atau "citoyen" da1am bahasa Prancis yang mempunyai arti 

1) masyarakat negara;
2) petunjuk dari sebuah kota;
3) sesama masyarakat negara, sesama penduduk, orang setanah air;
4) bawahan atau kawula. 

Istilah citizen atau citoyen secara etimologis berasal masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin yaitu kata "civis" atau "civitas" sebagai anggota atau masyarakat dari suatu citystate. Selanjutnya, kata ini dalam bahasa Perancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna masyarakat dalam "cite" (kota). 

Jadi, pada waktu itu citizen berarti masyarakat dalam suatu kota. Kota dimaknai sebagai negara. Pada perkembangan selanjutnya alasannya yaitu kota-kota tumbuh sebagai negara maka orang-orang menjadi masyarakat negara tersebut. 

Menurut A.S. Hikam, masyarakat negara sebagai terjemahan dari citizen yaitu anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri, sedangkan berdasarkan Koerniatmanto menyatakan secara sederhana bahwa masyarakat negara yaitu anggota negara. 

Selain sebutan masyarakat negara, ada sebutan lain ibarat kaula negara, kawula negara dan hamba negara. Pada masa dulu, yaitu zaman Hindia Belanda digunakan istilah kawula atau kawula negara. Istilah kawula memdiberi kesan masyarakat spesialuntuk sebagai objek atau milik dari negara. Begitu pula dengan sebutan hamba negara membuktikan masyarakat itu tunduk patuh kepada negara selaku atasannya. 

Sebutan-sebutan ibarat itu mengatakan kekerabatan yang tidak sederajat dengan negara. Negara yang berkedudukan di atas sebagai penguasa atau tuan, sedang masyarakat menunjuk pada bawahan yang selalu tunduk untuk diperintah. Istilah kawula negara digunakan oleh pemerintah Belanda zaman dulu memang dimaksudkan supaya rakyat Indonesia sebagai masyarakat jajahan tunduk dan taat pada negara Hindia Belanda. 

Rakyat Indonesia khususnya ialah masyarakat negara kelas dua, sedangkan masyarakat Belanda sendiri ialah masyarakat yang diutamakan. Tentunya hal demikian sangat berperihalan dengan negara demokrasi yang menghargai persamaan kedudukan masyarakatnya.

Sekarang setelah kita bernegara yang merdeka dan demokratis, istilah masyarakat negara digunakan untuk menggantikan istilah kaula negara. Istilah masyarakat negara sekaligus untuk menun-jukkan kekerabatan yang sederajat antara masyarakat dengan negaranya. 

Perlu pula dijelaskan selain ada istilah masyarakat negara ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk negara. Rakyat lebih mesupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan, mengakui pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. 

Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa atau pemerintah. Menurut Prof Hazairin dalam bukunya "Demokrasi Pancasila", rakyat yaitu sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara dan diasuh oleh penguasanya. 

Bangsa yaitu orang-orang y ang bertempat tinggal dalam suatu wilayah, mempunyai latar belakang tertentu serta mempunyai harapan atau berkepentingan untuk membentuk dan mempunyai negara sendiri. sepertiyang sudah kita pelaj ari pada kelas X Bab I bangsa dibedakan ke dalam arti politis dan sosiologis antropologis. Bangsa umumnya disandingkan dengan negara yang dibuat dan yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan.

Penduduk yaitu orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara sanggup dibedakan menjadi penduduk dan non-penduduk. Penduduk negara sanggup dibedakan menjadi masyarakat negara dan orang gila atau bukan masyarakat negara yang tinggal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, secara skematis digambarkan sebagai diberikut.

Menurut ketentuan undang-undang, penduduk yaitu masyarakat negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk umumnya tinggal dalam jangka waktu yang usang dan ditandai dengan kepemilikan kartu tanda penduduk, baik yang bersifat tetap maupun sementara. Bukan penduduk yaitu orang:orang yang bertempat tinggal di Indonesia untuk waktu sementara. 

Misalnya dalam jangka waktu hari, minggu, bulan atau kurang dari satu tahun. misal orang yang tinggal di Indonesia tetapi bukan penduduk Indonesia: para wisatawan asing, dan wartawan gila yang sedang meliput diberita. Dapatkah kalian memdiberi referensi lain? 

Pengertian Kewargguagaraan 


Ada masyarakat negara, ada istilah kewargguagaraan. Apa makna dari kewargguagaraan itu? Warga negara dan kewargguagaraan saling berhubungan. Jika masyarakat negara berarti anggota dari negara maka kewargguagaraa.n secara sederhana berarti keanggotaan seseorang pada negara. Kewargguagaraan mengatakan status kekerabatan dari seseorang dengan negara. Tidak spesialuntuk status, kewargguagaraan mencakup beberapa aspek elemen-elemen sebagai diberikut:

1) Kepemilikan identitas sebagai anggota negara.
2) Kepemilikan hak-hak.
3) Kepemilikan kewajiban.
4) Keterlibatan atau partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
5) Penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama.
 
 Hakikat Warga Negara dan Kewargguagaraan  Pengertian Warga Negara dan Kewargguagaraan

Memiliki kewargguagaraan berarti seseorang itu mempunyai identitas atau status dalam skala nasional, misal ia masyarakat negara Indonesia, ia berkewargguagaraan Australia, dan sebagainya. Memiliki kewargguagaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dengan negara. Ia berhak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajian atas orang itu. 

Terkait dengan hak dan kewajiban maka kewargguagaraan seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewargguagaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut diberinteraksi dengan orang lain sebagai masyarakat negara sehingga tumbuh penerimaaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut. Misal di Indonesia, nilai-nilai kegotongroyongan, nilai-nilai religius, atau nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh .karena itu, nilai sosial bersama yang diterima ini sanggup jadi tidak sama antarnegara.

Istilah kewargguagaraan berdasarkan memori Penjelasan dari Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. tentang Kewargguagaraan Republik Indonesia ialah segala jenis kekerabatan antara orang derigan negara yang menjadikan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. 

Sebaliknya, kewargguagaraan berdasarkan Undang-Uundang Keweargguagaraan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewargguagaraan Indonesia, kewargguagaraan yaitu segala hal ikhwal yang bekerjasama dengan masyarakat negara.

Jika merujuk pada undang-undang maka kewargguagaraan diartikan sebagai kekerabatan atau pertalian aturan antara orang sebagai masyarakat negara dengan negara yang menghasilkan akhir hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban masyarakat negara maupun negara secara resiprokalitas (timbal balik). Namun demikian, kewargguagaraan tidak semata-mata ditinjau dari segi hukum, tetapi sanggup ditinjau dari segi lain ibarat sosiologis.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Pengertian Warga Negara Dan Kewarganegaraan"