Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kewarganegaraan Dalam Sosiologis Dan Yuridis

A. Kewargguagaraan dalam Arti Sosiologis

Kewargguagaraan dalam arti sosiologis ialah kemasyarakat-negaraan yang terikat kepada suatu negara oleh alasannya ialah ada-nya suatu perasaan kesatuan ikatan, menyerupai satu keturunan, kebersamaan sejarah, tempat (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu komplotan tempat atau negara tempat ia tinggal.

B. Kewargguagaraan dalam Arti Yuridis

Kewargguagaraan dalam arti yuridis ialah ikatan aturan antara negara dengan orang-orang eksklusif yang alasannya ialah ikatan itu menjadikan akibat, bahwa orang-orang,tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa eksklusif dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain masyarakat dari negara itu.

Kaprikornus yang penting dari pengertian kewargguagaraan secara yuridis ialah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau masyarakat negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkretnya sanggup ditetapkan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.

Pada masa sekarang, kewargguagaraan seseorang diperlukan memenuhi status kewargguagaraan sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis ia memang mernilild penghayatan kultur dengan masyarakat lain dan negaranya dan secara yuridis ia mempunyai bukti atas kewargguagaraan tersebut. Apakah kalian merasa sudah memenuhi kewar.gguagaraan Indonesia baik secara sosiologis dan yuridis? 

C. Penentuan Warga Negara

Siapa sajakah yang sanggup menjadi masyarakat negara dari suatu negara? Setiap negara berwenang memilih siapa-siapa yang menjadi masyarakat negaranya. Dalam hal ini setiap negara mempunyai kedaulatan atau kekuasaan untuk menentukan.

Negara tidak terikat oleh negara lain dalam memilih kewargguagaraan. Negara lain juga tidak berhak memilih atau turut campur dalam penentuan kewargguagaraan suatu negara. Namun demikian, dalam memilih kewargguagaraan seseorang, negara dilarang melanggar "general principles" atau asas-asas umum aturan internasional tentang kewargguagaraan. 

 Kewargguagaraan dalam arti sosiologis ialah kemasyarakat Pengertian Kewargguagaraan Dalam Sosiologis dan Yuridis

1. Suatu negara dilarang memasukkan orang-orang yang sama sekali "tidak ada korelasi sedikitpun" dengan negara yang bersangkutan sebagai masyarakat negaranya. Misal, Indonesia bebas memilih siapa yang akan menjadi masyarakat negara, tapi Indonesia tidak sanggup menyatakan bahwa tiruana orang yang ada di kutub selatan ialah juga masyarakat negaranya.

2. Suatu negara dilarang memilih kewargguagaraan berda-sarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan berperihalan dengan prinsip-prinsip aturan umum (general principles) tadi. Misal, Indonesia tidak sanggup menyatakan bahwa yang sanggup menjadi masyarakat negara Indonesia ialah orang yang beragama Islam saja atau orang dari suku Jawa saja. 

Dalam memilih kewargguagaraan seseorang, dikenal adanya asas kewargguagaraan berdasar kelahiran dan asas kewargguagaraan menurut perkawinan. Penentuan kewargguagaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius, artinya aturan atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.



Daftar Pustaka: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Pengertian Kewarganegaraan Dalam Sosiologis Dan Yuridis"