Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Dan Kedudukan Warga Negara

Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan - Hubungan antara Warga Negara dengan Negara. Pada uraian sebelumnya sudah dikemukakan bahwa status ke-wargguagaraan seseorang menjadikan kekerabatan aturan antara orang tersebut dengan negara. Orang menjadi terikat dengan negara demikian pula negara mempunyai kekerabatan khusus dengan orang yang bersangkutan. 

Negara berhak mempersembahkan peraturan-peraturan khusus bahkan istimewa kepada masyarakatnya yang tidak sama dengan orang yang bukan masyarakatnya misal, orang gila yang tinggal atau spesialuntuk sekedar penduduk negara tetapi bukan masyarakat negara. 

Sebagai anggota dari suatu negara maka masyarakat negara mempunyai kekerabatan yang khusus dengan negaranya. Warga negara mempunyai kekerabatan hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negaranya. Warga, negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap masyarakatnya. 

Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka kekerabatan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota mempunyai hal dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi mempunyai hak dan kewajiban terhadap anggotanya. 

Hubungan dan kedudukan masyarakat negara ini bersifat khusus alasannya spesialuntuk mereka yang menjadi masyarakat negaralah yang mempunyai kekerabatan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara tetapi bukan masyarakat negara dari negara itu tidak mempunyai kekerabatan timbal balik dengan negara tersebut. 

Adanya kekerabatan khusus secara timbal balik ini menjadikan perlakuan yang tidak sama antara masyarakat negara dengan misalnya, orang gila yang tinggal di negara tersebut. Orang gila mempunyai kekerabatan aturan yang terbatas dengan negara tempat ia tinggal. Misalnya:

a. orang gila dihentikan ikut pemilihan umum,
b. orang gila tidak sanggup menduduki jabatan publik,
c. orang gila sanggup diawasi bahkan diusir dari negara;
d. orang gila dibatasi dalam hal pekerjaan;
e. orang gila tidak berhak dan wajib membela negara.
 
Kedudukan Warga Negara dalam Negara

melaluiataubersamaini mempunyai status sebagai masyarakat negara maka orang mempunyai kedudukan, status dan peranan sebagai masyarakat negara. Secara teori, status masyarakat negara mencakup status pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan masyarakat negara juga mencakup peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. Status pasif, aktif, negatif dan positif dari masyarakat negara masing masing akan menghasilkan peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.

1) Peranan pasif yaitu kepatuhan masyarakat negara terhadap peraturan perundang-tindangan yang berlaku. Misal kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib silam lintas.
 
2) Peranan aktif ialah kegiatan masyarakat negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bab dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mensugesti keputusan publik. Misal masyarakat ramai-ramai melaksanakan pemungutan bunyi dalam pilkada.

3) Peranan positif ialah kegiatan masyarakat negara untuk meininta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, sekelompok rakyat miskin menuntut adanya beras murah untuk dibagikan.

4) Peranan negatif ialah kegiatan masyarakat negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam problem pribadi. misal, ibu-ibu menolak adanya undangan acara KB yang terkesan dipaksakan oleh pejabat daerah.

Hak dan Keyvajiban Warga Negara Indonesia Kedudukan masyarakat negara Indonesia itu tercermin dengan adanya hak dan kewajiban bagi setiap masyarakat riegara. Hak dan kewajiban masyarakat negara tercantum dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. 

Hak yaitu kepentingan yang dilindungi oleh aturan yang mempersembahkan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud kepentingan yaitu tuntutan orang atau kelompok yang diperlukan dipenuhi, dijamin dan dilindungi oleh hukum. Hak masyarakat negara Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai diberikut:

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. "Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
 
2) Hak membela negara.
Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
3) Hak berpendapat.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.
 
4) Hak asasi atau hak dasar serta kewajiban dasar insan berdasar Pasal 28 A hingga J Undang-Undang Dasar 1945.
Hak yang diatur dalam pasal tersebut tidak spesialuntuk hak sebagai masyarakat negara tetapi hak sebagai insan secara umum.
 
5) Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ayat (1) berbunyi, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk .untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu."

6) Hak dan kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
 
7) Hak untuk mendapat pengajaran.
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. (1) membuktikan bahwa tiap-tiap masyarakat negara berhak men-dapatkan pengaj aran. (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945.
 
8) Hak untuk membuatkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradab-an dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam me-melihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.
 
9) Hak ekonomi atau hak untuk mendapat kesejahteraan sosial.
Pasal 33 Ayat 1-5 Undang-Undang Dasar 1945:
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Bumi dan air dan kekayaan a1am yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat.
  • Perekonomiannasionaldiselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut terkena pelak-sanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
10) Hak mendapat jaminan keadilan sosial. Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 1 dijelaskan bahwa fakir miskin dan an akuranak telantar dipelihara oleh negara. 

Yang dimaksud kewajiban yaitu pembatasan atau beban yang timbul lantaran kekerabatan dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban masyarakat negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh masyarakat negara dalam hubungannya dengan negara. Kewajiban masyarakatr negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai diberikut:

 Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan  Hubungan dan Kedudukan Warga Negara

1. Kewajiban menaati aturan dan pemerintahan. 

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

2. Kewajiban membela negara. 

Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.

Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. 

Di samping adanya hak dan kewajiban masyarakat negara terhadap negara perlu dikemukakan pula adanya hak dan kewajiban negara terhadap masyarakatnya. Hak masyarakat negara ialah kewajiban negara sedangkan kewajiban masyarakat negara ialah hak negara terhadap masyarakatnya. Hal ini ialah kekerabatan secara timbal balik. Kewajiban negara terhadap masyarakat negara, antara lain sebagai diberikut:

  • Kewajiban negara untuk menjamin sistem aturan yang adil.
  • Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi masyarakat negara.
  • Kewajiban negara memdiberi kebebasan diberibadah.
  • Kewajiban negara untuk membuatkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
  • Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
  • Kewajiban negara untuk menyejahterakan ekonomi rakyat.
  • Kewajiban negara memdiberi jaminan dan pemberian sosial.

Hak negara terhadap masyarakatnya, antara lain 

1) hak negara untuk ditaati aturan dan pemerintahannya;
2) hak negara untuk dibela;
3) hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

Di samping adanya hak dan kewajiban masyarakat negara, Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi insan perlu dibedakan dengan hak masyarakat negara. Hak masyarakat negara ialah hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara.

Munculnya hak ini yaitu lantaran ketentuan aturan atau undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai masyarakat negara. Bisa terjadi hak dan kewajiban masyarakat negara Indonesia tidak sama dengan hak masyarakat negara Malaysia lantaran ketentuan undang-undang yang tidak sama pula. 

Hak asasi insan umumnya ialah hak-hak yang sifatnya fundamental yang menempel dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi insan tidak didiberikan oleh negara tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara. Hak asasi insan dan kewajiban dasar insan di Indonesia tertuang dalam Pasal 28 A hingga J Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua. Hak asasi insan bersifat universal. Hak asasi insan yang tercantum dalam konstitusi sekaligus juga ialah hak masyarakat negara.



Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Hubungan Dan Kedudukan Warga Negara"