Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sudah dikumandangkan, konstitusi negara sudah disahkan, dan bangsa Indonesia sudah mempunyai presiden dan wakilnya, namun tentara nasional belum terbentuk. Padahal, negara yang sudah merdeka harus mempunyai tentara nasional untuk membela diri dari ancaman musuh.

A. Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk mewujudkan forum yang bertugas menjaga keamanan rakyat, pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR diputuskan sebagai potongan dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang ialah induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang.

Jadi, BKR pada awalnya bukan ialah kesatuan militer yang resmi. Hal itu dimaksudkan oleh para pemimpin Indonesia biar tidak membangkitkan permusuhan dengan kekuatan absurd yang pada waktu itu ada di Indonesia. Di dalam BKR itulah terhimpun mantan anggota Peta, Heiho, Keisatsutai (Polisi), Seinendan, dan Keibodan. Bersamaan dengan itu dibuat pula BKR Laut.

Pembentukan BKR yang masih bersifat semimiliter yaitu tepat. Hal itu berarti bangsa Indonesia berusaha untuk tidak terlibat permusuhan dengan pihak Jepang dan Sekutu yang mulai masuk ke Indonesia. Namun, pembentukan tubuh semimiliter ini tetap mengakibatkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama di kalangan militer dan pemuda. 

Melihat perkembangan situasi yang makin genting, para cowok mulai memben-tuk badan-badan usaha di aneka macam daerah. Tekad usaha kaum muda disalurkan melalui Komite van Aksi yang bermarkas di Jalan Menteng Raya 31, Jakarta. Selain itu, berdiri pula Angkatan Pemuda Indonesia (API), dan Pemuda Republik Indone-ia di Aceh, Pemuda Andalas di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Hizbullah dan Sabilillah, Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia, Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), dan Pemuda Indonesia Maluku (PIM) yang berkedudukan di Jawa. 

B. Tentara Keamanan Rakyat (TKR) 

Melihat perkembangan situasi yang makin membahayakan, pimpinan negara menyadari bahwa susah untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi menyerupai itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL, Urip Sumoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta. Beliau didiberi kiprah membentuk tentara nasional.

melaluiataubersamaini Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ketentaraan yang bemama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR yaitu Supriyadi, pemimpin perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945). Dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim diangkat Muhammad Suljoadikusumo, mantan Daidanco Peta. 

Berdasarkan Maklumat Pemerintah itu pula, Urip Sumoharjo membentuk Markas Tertinggi TKR di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 divisi dan di Sumatera 6 divisi. Berkembangnya situasi yang makin tidak menentu mengakibatkan TKR membutuhkan figur pemimpin yang kuat dan berwibawa.

Namun, Supriyadi yang sudah ditunjuk sebagai pimpinan tertinggi TKR belum juga muncul sehingga di kalangan TKR merasa perlu segera mengisi kekosongan tersebut. Dalam Konferensi TKR di Yogyakarta pada tanggal 12 November 1945, Kolonel Sudirman, Panglima Divisi V Banyumas terpilih menjadi Pimpinan Tertinggi TKR.

Pengangkatan Kolonel Sudirman dalam jabatan tersebut gres terealisasi setelah selesainya pertempuran di Ambarawa. Pada tanggal 6 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR menge-luarkan sebuah maklumat. Isi maklumat itu menyatakan bahwa selain tentara resmi (TKR), diperbolehkan juga bergabungnya laskar lantaran hak dan kewajiban mempertahankan negara bukanlah monopoli tentara. 

 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sudah dikumandangkan Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara

Pada tanggal 18 Desember 1945, pemerintah mengangkat Kolonel Sudirman sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal. Sebagai Kepala Staf Umum TKR diangkat Mayor Urip Sumoharjo dengan pangkat letnan jenderal. 

C. Tentara Republik Indonesia (TRI) 

Pada tanggal 1 Januari 1946, pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Selanjutnya, Kementerian Keamanan Rakyat bermetamorfosis Kementerian Pertahanan. Belum hingga sebulan, dikeluarkan kembali Maklum'at Pemerintah tanggal 26 Januari 1946 yang mengganti nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia. 

D. Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

Pada tanggal 5 Mei 1947, presiden mengeluarkan dekret guna membentuk suatu panitia yang ia pimpin sendiri dengan nama Panitia Pembentukan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang dari aneka macam pimpinan laskar yang paling berpengaruh. Pada tanggal 7 Juni 1947, keluar sebuah penetapan presiden wacana pembentukan suatu organisasi tentara yang berjulukan Tentara Nasional Indonesia.


 Daftar Pustaka: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara"