Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Norma Dan Macam-Macam Norma

Nilai dan norma dalam kehidupan sosial selalu berkaitan. Walaupun demikian, keduanya sanggup dibedakan. Nilai ialah sesuatu yang baik, dicita-citakan, diinginkan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma mengandung hukuman yang relatif tegas terhadap pelanggarnya.

Norma lebih banyak menekankan sebagai peraturan-peraturan yang selalu disertai oleh sanksi-sanksi yang ialah faktor pendorong bagi individu ataupun kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk dilakukan. Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa norma ialah suatu fatwa untuk hidup dan diberinteraksi.

Norma meliputi perintah atau larangan biar insan sanggup berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah sehingga tercipta ketertiban serta kesinambungan dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat. Alvin L. Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar tingkah laris yang terdapat di dalam tiruana masyarakat.

Macam-Macam Norma

Norma-norma dalam masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang tidak sama-beda. Dari dasar ini, terdapat beberapa macam norma, yakni cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan budbahasa istiadat.

A. Teknik (usage)

Teknik atau usage menunjuk pada suatu bentuk perbuatan dengan hukuman yang enteng atau lemah bagi pelanggarnya. Teknik (usage) memiliki kekuatan yang sangat lemah dibandingkan norma lainnya. Pada cara (usage) lebih menonjolkan relasi antarindividu dalam masyarakat. Bagi pelanggar cara (usage) tidak menjadikan menerima eksekusi yang berat, tetapi spesialuntuk sekadar celaan, cemoohan, dan ejekan. misal cara (usage), yaitu makan atau minum yang mengeluarkan bunyi (bercerecap) akan menerima cemoohan.

B. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan (Folkways)menunjuk pada perbuatan yang di ulang-ulang dalam bentuk sama.Hala ini ialah bukti bahwa perbuatan tersebut disukai,digemari,atau bahkan dianggap baik.Kebiasaan memiliki kekuatan mengingat yang lebih tinggi daripada cara (usage).

C. Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan (mores) yaitu suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap berperilaku. Tata kelakuan lebih menawarkan fungsi sebagai pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya.

Tata kelakuan memiliki kekuatan memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Jika terjadi pelanggaran maka sanggup menjadikan jatuhnya hukuman berupa pemaksaan terhadap pelanggarnya untuk kembali mengikuti keadaan dengan tata kelakuan umum sesuai peraturan yang sudah digariskan. Tata kelakuan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini lantaran alasan sebagai diberikut:

1 ) Tata kelakuan mempersembahkan batas-batas terhadap sikap individu. Tata kelakuan juga ialah alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seorang anggota masyarakat melaksanakan suatu perbuatan. Dalam hal ini, setiap masyarakat memiliki tata kelakuan yang sering kali tidak sama satu dengan lainnya. Hal itu disebabkan pengalaman yang tidak sama-beda pada masyarakat yang bersangkutan.

2) Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang biar menyesuaikan tindakannya dengan tata kdakuan masyarakat yang berlaku. Di lain pihak, mengusahakan biar masyarakat mendapatkan seseorang lantaran kesanggupannya untuk menyesuaikan diri, contohnya tindakan yang menyimpang. misalnya, seseorang yang melaksanakan suatu kejahatan ibarat menipu, mencuri, dan sebagainya. 

 Nilai dan norma dalam kehidupan sosial selalu berkaitan Pengertian Norma dan Macam-macam Norma

Masyarakat akan menghukumnya biar orang tersebut menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Bagi pelanggar mores akan mendapatkan hukuman hukum. Sebaliknya, akan dijumpai masyarakat yang memdiberi penghargaan bagi orang yang dianggap menjadi contoh dalam bertindak dan bertingkah laku.

3) Tata kelakuan menjaga solidaritas antaranggota masyarakat. Solidaritas antaranggota masyarakat, akan lebih sanggup mengakomodasi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Tindakan tersebut sanggup menguatkan ikatan persaudaraan, menumbuhkan kolaborasi antaranggota masyarakat, serta mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.

D. Adat Istiadat (Custom)

Adat istiadat (custom) yaitu tata kelakuan yang berupa aturan-aturan dan memiliki hukuman lebih keras atau tegas. Anggota masyarakat yang melanggar budbahasa istiadat (custom) akan mendapatkan hukuman hukum, baik formal maupun informal. Sanksi aturan formal biasanya melibatkan alat negara menurut undang-undang yang berlaku. Sanksi aturan informal biasanya diterapkan dengan kurang rasional lantaran lebih menekankan pada kepentingan masyarakat tertentu lantaran tidak tiruana masyarakat memberlakukan budbahasa istiadat yang sama.


Beberapa norma lain yang ada dalam masyarakat di antaranya yaitu sebagai diberikut.
  • Norma Agama
Norma agama yaitu suatu petunjuk hidup yang hadirnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama ditujukan bagi umat insan biar mematuhi segala perintah serta laranganNya. Masing-masing penganut agama meyakini bahwa petunjuk yang ada dalam kitab sucinya ialah hal yang harus diyakini, diikuti, serta ditaati. Kitab suci ialah petunjuk serta tuntunari hidup ke jalan yang baik dan benar lantaran perintah atau larangan itu hadirnya dari Tuhan.

  • Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan atau interaksi sosial baik antarindividu maupun kelompok. Norma kesopanan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari. Suatu masyarakat sanggup tetapkan peraturan-peraturan tertentu berkaitan dengan norma kesopanan dalam masyarakatnya. Masyarakat tersebut memiliki indikator-indikatortersendiri berkaitan dengan pelaksanaan norma dalam masyarakat itu. misalnya, norma kesopanan menegaskan biar orang muda menghormati orang yang lebih bau tanah apabila makan tidakboleh bersuara.

  • Norma Kelaziman
Norma kelaziman yaitu norma yang didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang dianggap baik, patut, sopan, dan berlaku dalam .suatu tatanan masyarakat. Umumnya, tindakan insan yang didasark an atas kebiasaan dilakukan tanpa pikir panjang lantaran kebiasaan tersebut sudah tertanam dalam tingkah laris masyarakatnya. Norma kelaziman sangat banyak mengingat tradisi yang berkembang dalam masyarakat juga sangat berguaka ragam. Norma kelaziman akan berkembang seiring dengan berkem-bangnya suatu masyarakat. misal norma kelaziman ialah cara berpakaian pada ketika perkawinan, cara mendapatkan tamu, dan upacara-upacara dalam perkawinan.

  • Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu pedoman-pedoman di dalam kehidupan masyarakat yang berasal atau timbul dari hati nurani atau budpekerti setiap insan insan wacana hal yang baik dan hal buruk. Pelanggaran atas norma susila dalam masyarakat akan dikenai hukuman sesuai denganberat entengnya pelanggaran yang dilakukan pelaku. Ukuran berat atau entengnya penyimpangan tersebut secara tidak tertulis sudah disahkan dalam kehidupan masyarakat. misalnya, pelaku perkawinan incest. Adapun hukuman atas penyimpangan ini di dalam masyarakat tergolong berat, berbuat zina; pelecehan seksual.

  • Norma Hukum
Norma aturan yaitu pedoman-pedoman secara tertulis dan dibentuk oleh pemerintah atau negara untuk mengatur masyarakat negaranya serta orang-orang yang bukan masyarakat negara yang berada di dalam wilayah negara bersangkutan. Norma aturan memuat aturan-aturan yang tegas, baik terkena isi aturan maupun mekanisme pelaksanaannya. misalnya, .tidak boleh membunuh, dilarang mencuri, hak kepemilikan, dan bela negara.


Daftar Pustaka: Tiga Serangkai  Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Pengertian Norma Dan Macam-Macam Norma"