Perubahan Otoritas Knip Dan Forum Kepresidenan
Keragaman ideologi dan partai politik sudah ada pada awal kurun ke-20, yakni pada masa pergerakan nasional. Ada yang diberideologi nasionalis, agama, sosialis, dan komunis. Pada masa pendudukan Jepang tiruana organisasi politik ditetapkan bubar. Kemudian, Jepang membentuk organisasi-organisasi baru. Sesudah proklamasi, organisasi-organisasi pada masa kolonial Belanda itu berkembang kembali.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengadakan rapat pleno pertama. Dalam rapat itu, ke-lompok sosialis di dalam KNIP di bawah pimpinan Sutan Syahrir mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yaitu sebagai diberikut:
a. Pembentukan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP)
b. Pemdiberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum DPR/MPR hasil pemilu terbentuk.
Wapres Moh. Hatta yang memimpin sidang mendapatkan seruan kelompok sosialis itu dengan mengeluarkan Maldumat Wapres No X. melaluiataubersamaini diterimanya kedua seruan dari kelompok sosialis, maka berubahlah otoritas KNIP dan forum kepresidenan.
Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya spesialuntuk sebagai tubuh pemmenolong presiden menjelma pemegang kekuasaan legislatif. Sebaliknya kekuasaan presiden yang sebelumnya sangat luas, sekarang mulai sangat terbatas. Dalam kegiatannya KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam Pengumuman BP KNIP No. III tanggal 30 Oktober 1945 yang ditanhadirani oleh Ketua BP KNIP Sutan Syahrir. Usul BP KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai diberikut:
a. Roda pemerintahan sudah berputar sehingga BP KNIP merasa sudah datang saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.
b. Dalam rangka asas demokrasi, BP KNIP tidak sependapat dengan PPKI wacana penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.
Atas seruan BP KNIP wacana dibentuknya partai-partai politik, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. III tanggal 3 November 1945 yang ditanhadirani Wapres RI Moh. Hatta. Maklumat meliputi ajuan wacana pendirian partai politik untuk menampung segala pedoman dan paham yang ada dalam masyarakat. Pemerintah mengharap semoga partai-partai politik terbentuk sebelum pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada bulan Januari 1946.
PNI ialah adonan dari Partai Rakyat Indonesia, Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia yang masing-masing sudah bangun pada bulan November dan Desember 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah partai politik terus bertambah. melaluiataubersamaini memanfaatkan partai politik yang ada, para politisi berebut dingklik dan jabatan dalam pemerintahan.
BP KNIP bahkan mengusulkan kepada pemerintah semoga menteri-menteri tidak lagi harus bertanggung balasan kepada presiden, melainkan kepada KNIP sebagai pengganti fungsi Dewan Perwakilan Rakyat pada dikala itu (perubahan menjadi kabinet parlementer). Usul BP KNIP yang dimotori oleh Sutan Syahrir itu ternyata disetujui oleh pemerintah.
Persetujuan pemerintah itu diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Kabinet Presidentil menjelma Kabinet Parlementer semenjak bulan November 1945 dengan Perdana Menterinya Sutan Syahrir sehingga kabinet itu disebut Kabinet Syahrir. Perubahan dari Kabinet Presidentil menjadi Kabinet Parlementer ialah tindakan penyimpangan pertama terhadap UUD Negara.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Perubahan Otoritas Knip Dan Forum Kepresidenan"