Arti, Makna Dan Tujuan Consensus Dalam Demokrasi Indonesia
Arti, Makna Dan Tujuan Consensus Dalam Demokrasi Indonesia
Negara Indonesia melaksanakan sistem Demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal maupun demokrasiproletar (komunisme). Tidak mengenal kekuasaan diktator secara umum dikuasai maupun diktator minoritas. Suatu keputusan tidak harus menurut kemenangan secara umum dikuasai atas dasar jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar, tetapi yang diutamakan yakni hikmat kebijaksanaan, penalaran, pikiran yang sehat, prinsip kebenaran dan keadilan, serta kepentingan rakyat yang menjadi ukuran dalam perjuangan mencapai persamaan pendapat atau konsensus yang berkarakter tinggi.
Suatu masyarakat dikatakan sudah mencapai konsensus apabila mereka menyetujui atau sependapat terkena ni1ai-ii1ai sosial dan tujuan-tujuan bersama.
Masyarakat Indonesia yang berdäsar negara Pancasila, secara filosofis menginginkan keseimbangan dan keselarasan.antara individu dan masyarakat, antara kepentingan pribadi dan kepantingan umum. Untuk mencapai keinginan atau keinginan tersebut, maka setiap individu dan tiruana subjek aturan dalam masyarakat hams berbagi prinsip-prinsip persamaan (equalite), kemerdekaan/kebebasan (liberte), danpersaudaraan (fraternite), serta berbagi toleransi dan empati sebagai titik tolaknya. Pelaksanaan prinsip tersebut dilandasi tanggung balasan baik kepada din sendiri, masyarakat, negara, dan terutama tanggung balasan moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga setiap keputusan bersama (konsensus) memenuhi rasa keadilan dan kebenaran serta tidak berperihalan dengan norma agama-agama.
Konsensus dalam demokrasi Pancasila akandapat berjalan baik, kalau prinsip-prinsip di atas dijalankan serta dilandasi keikhlasan dan kejujuran sehingga selurub kepentingan sanggup terkomodasi sehingga setiap keputusan sanggup dilaksanakan secara bertanggung balasan oleh tiruana pihak.
Sesudah pemberontakan G-30-S/PKI berhasil ditumpas, bahkan pada waktu penuinpasan masih berlangsung, aneka macam golongan dalam masyarakat sudah memberikan tuntutan biar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan secara konsekuen. Masyarakat secara keseluruhan, baik partai-partai politik, maupun golongan-golongan sosial di luar partai politik, begitu juga pemerintah bersepakat melaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen. Kesepakatan itulah yang kini disebut konsensus nasional.
Sebenamya ada dua macam konsensus nasional.
- Konsensus yang pertama yaitu kebulatan tekad masyarakat dan pemerintah untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen.
- Konsensus kedua yaitu terkena cara-cara melaksanakan konsensus pertama. Konsensus kedua mi lahir sebagai tindak lanjut konsensus pertama dan yakni bab yang tidak terpisahkan satu sama lain. Konsensus kedua sanggup dicapai antara partai-partai politik dengan pemerintah, dan didukung rakyat secara keseluruhan.
DPRGR pada ketika itu melaksanakan inventarisasj dan pembahasan terhadap dialog-dialog yang terjadi dalam masyarakat dan menyusunnya menjadi sebuah memorandum yang lalu disampaikan kepada MPRS yang bersidang pada bulan Juli 1966 dan oleh MPRS, memorandum DPRGR itu diterima dan disahkan menjadi Tap MPRS No. XX MPRS Tahun 1966. Begitulah proses yang terjadi hingga alhasil dialog-dialog yang terjadi dan berkembang di tengaht engah masyarakat itu diangkat menjadi ketetapan oleh forum tertinggi negara. Sejak itu, konsensus nasional memiliki kekuatan hukum, artinya mengikat seluruh rakyat dan pemerintah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Arti, Makna Dan Tujuan Consensus Dalam Demokrasi Indonesia"