Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Keputusan Pengadilan Dan Perilaku Menghormati Terhadap Setiap Keputusan Pengadilan

Jenis Keputusan Pengadilan


Kebenaran aturan yang dihasilkan pengadilan harus dituangkan dalam keputusan hakim atau vonis. Putusan pen gadilan atau vonis pengadilan yaitu pernyataan hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan berdasarkan tata cara perundang-undangan yang bertujuan untuk mengakhiri atau menuntaskan sebuah sengketa hukum.

Keputusan yang diucapkan tersebut harus dituangkan dalam keputusan tertulis.



Dalam aturan pidana, keputusan pengadilan ada tiga.
  1. Keputusan peinidanaan atau menjatuhkan pidana.
  2. Putusan bebas.
  3. utusan lepas dan segala tuntutan hukum.
Sedangkan dalam kasus perdata, keputusan hakim mencakup keputusan simpulan dan bukan keputusan akhir.

Keputusan simpulan ada tiga.
  1. Putusan yang bersifat menghukum (condemnatojr). Inisalnya, harus membayar prestasi atau denda yang dituntut penggugat, dan harus berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
  2. Putusan yang meniadakan atau membuat keadaan tertentu. Inisalnya, putusan perkawinan dan perceraian.
  3. Putusan yang menyatakan atau pertanda sesuatu (declaratoir). Inisalnya, pertanda bahwa anak yang menjadi sengketa ialah anak dan perkawinan yang sah.

sepertiyang dijelaskan pada uraian terlampau bahwa terhadap keputusan pengadilan terdakwa atau tergugat sanggup mengajukan upaya aturan Bila ternyata tergugat atau terdakwa sudah mendapatkan putusan tersebut, maka putusan harus segera dihukum atau dilaksànakan.

Sikap Menghormati terhadap Setiap Keputusan Pengadilan


Putusan pengadilan berdasarkan keadilan hukum, artinya berdasar bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan. Bagaimana kalau buktj-buktj pendukung yang dihadirkan di pengadilan tidak cukup, sehingga sebuah keputusan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat?

Perhatikan dua buah ilustrasi kasus keputusan diberikut ini!

Kasus pertama.

A yaitu seorang pejabat negara yang menjadi tersangka kasus korupsi triliunan rupiah. Ia disidangkan di pengadilan. Karena bukti-bukti tidak cukup, maka oleh hakim si A diputus bebas. Kasus serupa dialaini lagi oleh A. Lagi-lagi A diputus bebas oleh pengadilan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kasus kedua.

Karena terdesak kebutuhan, B mendapatkan anjuran dan C untuk membunuh seseorang dengan imbalan uang satu juta rupiah. Naas bagi B. Dalam melaksanakan aksinya ia tertangkap massa dan diajukan ke pengadilan. Atas bukti-bukti di persidangan, B ditetapkan bersalah melaksanakan pembunuhan berencana dan diputus dengan eksekusi penjara 10 tahun. Sedangkan C sebagai otak pembunuhan tidak diadili alasannya yaitu memang bukti-bukti tidak mengarah ke C.

Sesudah menganalisis kedua kasus tersebut, bagaimana tanggapanmu terhadap kasus pertama? Bagaimana tanggapanmu terhadap kasus kedua? Bagaimana sikapmu terhadap keputusan tersebut?

Sebagai masyarakat negara yang taat hukum, engkau harus menghormati segala keputusan pengadilan. Tekniknya, engkau tidak melaksanakan perbuatan dengan cara kita sendiri terhadap sebuah keputusan. Setiap orang dilarang melaksanakan tindak kekerasan dalam menyikapi sebuah keputusan pengadilan. Bila dirasa ada keputusan yang janggal dan berperihalan dengan rasa keadilan, maka sebaiknya setiap orang menempuh upaya aturan sesuai dengan jalur aturan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Jenis Keputusan Pengadilan Dan Perilaku Menghormati Terhadap Setiap Keputusan Pengadilan"