Penegakan Kebenaran Dan Keadilan Dalam Kehidupan
Penegakan Kebenaran Dan Keadilan Dalam Kehidupan
Berikut ini yaitu pengertian dan wujud dari penegakan kebenaran serata keadilan dalam kehidupan manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebenaran berarti keadaan yang cocok dengan keadaan yang sesungguhnya, sedangkan berdasarkan Prof Dr. Drs. Notonagoro, S.H., berarti sesuai dengan kenyataaimya. Makara kebenaran pada pokoknya ialah keadaan yang sesuai dengan kenyataannya. Dan suatu tindakanyang benar ialah perbuatan yang sesuai dengan norma, nilai, dan peraturan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Norma-norma yang hidup dalam masyarakat yaitu norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma agama. Oleh risikonya dalam bertindak dan berperilaku kita hams mendasarkan pada norma-norma tersebut, sehingga perbuatan dan tindakan kita selalu benar dan berada pada jalur yang benar.
Arti keadilan berdasarkan W.J. S. Poerwadarminta yaitu tidak be rat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Menurut KBBI, berarti sfatperbuatan, perlakuan yang adil. Makara keadilan sanggup diartikan perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya mempersembahkan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya hams diterima oleh pihak lain itu.
Dalam pengertian keadilan terkandung makna untuk melakukan hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan sehingga masing-masing pihak mendapat peluang yang sama dalam memdiberi hak dan mendapatkan kewajiban yang selaras.
Wujud keadilan berdasarkan Aristoteles dan Notonagoro, yakni sebagai diberikut.
Pengertian kebenaran dan keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebenaran berarti keadaan yang cocok dengan keadaan yang sesungguhnya, sedangkan berdasarkan Prof Dr. Drs. Notonagoro, S.H., berarti sesuai dengan kenyataaimya. Makara kebenaran pada pokoknya ialah keadaan yang sesuai dengan kenyataannya. Dan suatu tindakanyang benar ialah perbuatan yang sesuai dengan norma, nilai, dan peraturan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Norma-norma yang hidup dalam masyarakat yaitu norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma agama. Oleh risikonya dalam bertindak dan berperilaku kita hams mendasarkan pada norma-norma tersebut, sehingga perbuatan dan tindakan kita selalu benar dan berada pada jalur yang benar.
Arti keadilan berdasarkan W.J. S. Poerwadarminta yaitu tidak be rat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Menurut KBBI, berarti sfatperbuatan, perlakuan yang adil. Makara keadilan sanggup diartikan perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya mempersembahkan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya hams diterima oleh pihak lain itu.
Dalam pengertian keadilan terkandung makna untuk melakukan hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan sehingga masing-masing pihak mendapat peluang yang sama dalam memdiberi hak dan mendapatkan kewajiban yang selaras.
Wujud Keadilan dalam Kehidupan
Wujud keadilan berdasarkan Aristoteles dan Notonagoro, yakni sebagai diberikut.
- Keadilan komutatf (tukar-menukar), yaitu suatu kebajikan tingkah laris insan untuk selalu mempersembahkan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain itu. melaluiataubersamaini adanya keadilan tukar-menukar, terwujud interaksi saling memdiberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam hubungan antarmanusia sebagai orang-seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
- Keadilan distributf (membagi), yaitu suatu kebajikan tingkah laris masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, berdasarkan keselarasan sifat dn tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi mi, terdapat dalam hubungan antara masyarakat dengan masyarakatnya.
- Keadilan sosial, yaitu suatu kebajikan tingkah laris insan di dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa mempersembahkan dan melakukan segala sesuatu yang menawarkan kemakmuran dan kesejahteraán bersama sebagai tujuan final dan masyarakat atau negara.
- Keadilan legalitas (hukum), yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bahu-membahu selaras dengan kedudukan dan fungsinya, untuk mencapai kesejahteraan umum.
- Plato menambahkan wujud keadilan sebagai diberikut.
- Keadilan moral, yaitu keadilan yang dasarnya keselarasan, oleh alasannya yaitu itu ia beropini bahwa keadilan itu timbul alasannya yaitu adanya persatuan atau adaptasi yang memdiberi daerah yang selaras kepada masing-masing bagian-bagian yang membentuk.
- b. Keadilan prosedural atau keadilan aturan ialah masukana untuk melakukan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada aturan positif dan moral kebiasaan. Thomas Hobbes menunjukan suatu tindakan dikatakan adil kalau perjanjian yang sudah dibuat, ditaati, dan ketidakadilan yaitu ketiadaan-pelaksanaan (pelanggaran) dan perjanjian yang sudah dibuat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Penegakan Kebenaran Dan Keadilan Dalam Kehidupan"