Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rangkaian Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila

Rangkaian Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila



Dalam sejarah pertumbuhannya, Pancasila mengenal aneka macam rumusan dan sistematika. Membicarakan rumusan Pancasila tidak sanggup dipisahkan dengan sejarah penyusunannya, meskipun Pancasila itu bergotong-royong sudah berurat berakar dalam hati bangsa Indonesia, jauhsebelum diangkat menjadi dasar negara Republik Indonesia. Pada masa penjajahan Pancasila seperti terbenam oleh penderitaan kesengsaraan bangsa Indonesia.

Tetapi alhasil bangsa Indonesia yang berjiwa patriotik sanggup merumuskannya. Perumusan Pancasila berkaitan bersahabat dengan detik-detik Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia. Sesudah Jepang menderita abadiahan yang beruntun dalam Perang Dunia II, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk menghadapi kemerdekaan itu bangsa Indonesia kemudian menyiapkan segala sesuatunya.



Janji tersebut diikuti dengan pembentukan Dokuritsu Jumbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, (BPUPKI). Menurut pengumuman tubuh ini akan dibuat pada tanggal 1 Maret 1945, tetapi oleh Pemerintah Jepang gres dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945, kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. melaluiataubersamaini dibentuknya tubuh ini, bangsa Indonesia, memperoleh peluang secara legal untuk menyiapkan kemerdekaannya dan memenuhi syarat-syarat bagi suatu negara yang merdeka.

Kemudian tubuh ini melakukan sidang sebanyak dua kali.
  1. Sidang I, tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan tanggal 1 Juni 1945. Badan ini mengulas asas dan dasar negara Indonesia merdeka Hasil dan pertemuan tersebut yaitu Pancasila.
  2. Sidang II, pada tanggal 10 Juli 1945 hingga dengan tanggal 16 Juni 1945. Badan ini menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Post a Comment for "Rangkaian Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila"