Sejarah Batuan Aturan Di Indonesia
Sejarah Batuan Hukum Di Indonesia
Perkembangan menolongan aturan bermula dan negara-negara barat. Awalnya dikenal semenjak zaman Romawi. Saat itu menolongan aturan belum bersif at sebagai forum yang formal dan gres berada di bidang moral. pinjaman aturan dianggap sebagai pekerjaan menolong kaum yang tidak bisa di bidang hukum. Jadi, ketika itu menolongan aturan sebagai pekerjaan yang tidak mengharapan imbalan atau honorarium.
Saat terjadinya Revolusi Perancis sekitar tahun 1789, terjadi perkembangan di bidang pemerintahan dan hukum. pinjaman aturan mulai dipandang sebagai pecahan dan acara hukum. pinjaman aturan dipandang untuk menjainin hak-hak yang sama bagi setiap masyarakat negara untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Sejak ketika itu, perkembangan kenegaraan termasuk menolongan aturan menyebar ke seluruh dunia.
pinjaman aturan khususnya bagi rakyat kecil yang tidak bisa dan buta aturan ialah hal yang gres di negara-negara berkembang. Demikian pula di Indonesia. pinjaman aturan secara formal ialah hal yang baru. pinjaman aturan sebagai sebuah forum aturan tiruanla belum dikenal pada aturan tradisional dan gres dikenal ketika masuknya aturan Barat di Indonesia.
Menurut pendapat Adnan Buyung Nasution, menolongan aturan secara formal di Indonesia sudah ada semenjak zaman penjajahan Belanda yaitu tahun 1848 yang memberlakukan aturan Barat. Pada masa penjajahan Belanda, di Indonesia terdapat tiga forum pengadilan. Pertama, Raad van Justitie yaitu pengadilan untuk orang-orang bangsa Eropa atau yang disamakan. Kedua, Landge Rech yaitu pengadilan untuk orang-orang Timur Asing. Ketiga, Laandrat yaitu pengadilan untuk penduduk pribuini.
Saat itu, forum menolongan aturan yang dinamakan advokat spesialuntuk berlaku di pengadilan bagi orang—orang Ei’opa yakni Raad van Justitie. Advokat pertama bangsa Indonesia ialah Mr. Besar Merto Koesoemo. Beliau membuka kantor di Tegal dan Semarang tahun 1923. Pada tahun 1940, berdirilah Biro pinjaman Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta oleh Prof. Zeylemaker. Kegiatannya member nasihat aturan kepada rakyat yang tidak mampu.
Pada masa penjajahan Jepang tidak ada kemajuan yang berarti dan menolongan aturan di Indonesia. Walaupun menolongan aturan yang ada semenjak zaman Belanda masih diberlakukan, narnun kenyataannya keadaan tidak memungkinkan untuk berkembang. Deinikian pula pada awal Indonesia merdeka, menolongan aturan juga tidak berkembang. Sebab negara kita gres berserius untuk mempertahankan kemerdekaan.
Dalam periode 1950-1959 terjadi perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia. Secara berangsur-angsur dihapuskannya pluralisme atau keguakaragaman peradilan. Akhirnya, spesialuntuk ada satu peradilan nasional yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin, semenjak tahun 1959 terjadi kemerosotan dalam ha! penegakan hukum. Hukum susah untuk bangun netrl sebab besarnya imbas presiden ketika itu. Demikian pula perkembangan menolongan aturan di Indonesia.
Bukti kuatnya imbas presiden terhadap aturan ketika itu yaitu diputuskannya UU No.19 Tahun 1964 wacana Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dalam ketentuan Pasal 19 ditegaskan memdiberi wewenang kepada presiden untuk dalam beberapa ha! Dapat turut atau campur tangan dalam persoalan pengadilan. Ditinjau dan segi muculnya forum menolongan hukum, pada tahun 1940 sebetulnya pernah bangun Biro Konsultasi Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Kegiatannya yaitu memdiberi nasihat aturan kepada rakyat yang tidak bisa di samping juga untuk memajukan klinik hukum. Pada tahun 1953, bangun Biro Konsultasi Hukum Tjandra Naya oleh Prof. Ting Swan Tiong. Biro ini lebih mengutamakan untuk orang-orang Cina.
Pada tanggal 2 Mei 1963, bangun Biro Konsultasi Hukum Universitas Indonesia dengan ketua juga Mr. Ting Swan Tiong. Tahun 1968 berubah nama menjadi Lembaga Konsultasi Hukum yang pada tahun 1974 menjadi LKBH (Lembaga Konsultasi dan pinjaman Hukum). LKBH bangun pula di Universitas Padjajaran.
Tahun 1970 terjadi perkembangan yang pesat dalam Sistem Hukum Indonesia yaitu diputuskannya UU No.14 Tahun 1970 wacana Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Di dalamnya te!ah menjainin adanya forum peradilan yang merdeka, bebas dan tekanan dan imbas dan luar pengadilan.
Sejak 28 Oktober 1970, bangun LBH (Lembaga pinjaman Hukum) yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution. Sekarang, forum menolongan aturan tumbuh dengan pesat sesuai perkembangan masyarakat. Bahkan tidak spesialuntuk di sentra saja, tetapi mempunyai cabang di seluruh Indonesia.
Dewasa ini, forum menolongan aturan sudah menjadi pecahan dan sistem aturan itu sendiri dan ialah kebutuhan masyarakat maupun negara. Tumbuhnya banyak sekali forum menolongan aturan sudah memdiberi keleluasaan bagi para pencari keadilan aturan untuk sanggup menikmati menolongan aturan dan lembaga-lembaga tersebut.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Sejarah Batuan Aturan Di Indonesia"