Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Usaha Ham Internasional

Sejarah Perjuangan HAM Internasional



Perjuangan atas HAM dilakukan biar tidak terjadi perampasan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap HAM. Sejarah perkembangan legalisasi HAM meliputi usaha di banyak sekali negara dalam beberapa kurun waktu, yaitu sebagai diberikut.



Magna Charta (Piagam Agung, 1215)


Magna Charta ialah suatu dokumen yang meliputi tentang beberapa hak yang didiberikan oleh Raja John (Inggris) kepada kaum aristokrat bawahannya atas beberapa tuntutannya. Naskah ini memdiberi batasan kekuasaan raja, sehingga raja tidak sanggup sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan usaha hak asasi manusia.

Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689)


Bill of Rights ialah undang-undang yang diterima oleh tubuh legislatif Inggris sehabis sebelumnya melaksanakan perlawanan terhadap Raja James II dalam sebuah revolusi tak berdarah. Di dalamnya mengatur tentang hak rakyat, sekaligus memdiberi batasan terhadap kekuasaan raja sehingga tidak absolut.

Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Man usia dan Warga Negara, 1789) di Prancis


Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara ialah naskah yangdicetuskan pada awal Revolusi Prancis terhadap kekiasaan Raja Louis XVI yang absolut. Raja memerintah dengan sewenang-wenang. Semboyan raja yaitu “I’etat c’es moy” artinya negara ialah aku. Revolusi rakyat menuntut kebebasan dan kekangan raja yang absolut. Berdasarkan naskah tersebut menghasilkan Piagam Liberty, Egality, Frathernity yang berarti kebebasan, persamaan dan persaudaraan.

Declaration of Independence (4 Juli 1776)


Declaration of Independence ialah naskah yang di usulkan rakyat Amerika atas kesewenang-wenangan kolonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan drajat manusia.

Right of Self Deterinination (Januari 1941)


Right of Self Deterinination ialah naskah yang diusulkan oleh Theodore Woodrow Wilson (Amerka Serikat) yang memuat 14 pasal dasar-dasar untuk mencapai perdamaian yang asli.

The Four Freedom (Emapat Kebebasan)


The Four Freedom ialah 4 macam kebebasan yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin. D. Roosevelt pada awal Perang Dunia II dalam menghadapi Gerakan Nazi Jerman. Empat macam kebebasan itu meliputi sebagai diberikut.
  1. Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
  2. Freedom of Religion (kebebasan beragama)
  3. Freedom from Fear (kebebasan dari kekuatan)
  4. Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan atau kemiskinan)

The Universal Declaration of Human Right


Sesudah melalui proses yang panjang, maka tanggal 10 Desember 1948 PBB meratifikasi atau mengesahkan Piagam Sedunia Hak Asasi Manusia yang disebut The Universal Declaration Of Human Rights. Teks resininya terdapat dalafn jima bahasa resini PBB yaitu bahasa Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sejarah Usaha Ham Internasional"